Bandar Lampung, IDN Times - PT PLN (Persero) memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk mengecek tagihan listrik secara mandiri. Khusus bagi pelanggan postpaid atau pascabayar, awal bulan menjadi waktu yang tepat untuk mengecek dan melakukan pembayaran tagihan listrik pemakaian bulan sebelumnya.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dilansir dari pln.co.id, Sabtu (8/1/2022), menjelaskan pembayaran di awal bulan memudahkan pelanggan untuk bisa menikmati fasilitas kelistrikan. Sebab, jika sampai terlambat membayar, maka pelanggan akan dikenakan denda dan dapat dilakukan pemutusan sambungan listrik.
Lalu bagaimana cara cek tagihan listrik bagi pelanggan postpaid? Berikut IDN Times rangkum ulasannya.