Nabeez Kurma. (Instagram/shabosphere)
Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Istri Rasulullah Aisyah pernah berkata, “Kami biasa membuat perasan untuk Rasulullah di dalam air minum yang bertali di atasnya. Kami membuat rendaman di pagi hari dan meminumnya sore hari, atau membuat rendaman di sore hari lalu meminumnya di pagi hari.” (HR. Muslim).
Berdasarkan hadis ini ternyata nabeez memang sebaiknya dikonsumsi setelah direndam semalam atau sehari saja. Tidak boleh disimpan terlalu lama kecuali dalam lemari es boleh disimpan sampai 2 hari.
Karena menurut riset dari Majelis Ulama Indonesia, ternyata nabeez memang tidak boleh didiamkan lebih dari tiga hari. Pasalnya, air hasil rendaman kurma atau kismis tersebut bisa berfermentasi dan menghasilkan produk sampingan berupa alkohol.
Ini juga lah menjadi titik kritis halal pada nabeez. Jika nabeez terlalu lama direndam akan menghasilkan khamr memabukan dan itu haram untuk dikonsumsi. Larangan merendam terlalu lama nabeez juga tertera dalam hadis berikut:
Ubaidullah bin Mu’adz Al-Anbari mengatakan “Ayahku telah menceritakan kepada kami, Syu’bah dari Yahya bin Ubaid Abu Umar Al Bahrani. Dia berkata, 'saya mendengar Ibnu Abbas berkata: Rasulullah dibuatkan perasan nabeez di awal malam, kemudian beliau meminumnya di pagi hari, malam harinya, kemudian lusa dan malam harinya, serta keesokan harinya lagi sampai menjelang ashar. Jika perasannya (nabeez) tersebut masih, beliau memerintahkan pelayannya untuk menumpahkannya, atau menyuruhnya untuk ditumpahkan'.” (HR. Bukhari Muslim).