Akademisi Lampung: Rencana Kenaikan PPN Perlu Prinsip Berkeadilan

Kenaikan PPN tidak berlaku di pasar tradisional

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Satu yang disorot adalah wacana PPN sembilan kebutuhan pokok (sembako). 

Menurut Kepala Peneliti Bidang Ekonomi di Central for Urban and Regional Studies Erwin, dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah dituntut mengembangkan Potensi Pendapatan Nasional berbagai cara dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi selama masa Pandemi COVID-19.

"Salah satunya dengan menaikan Tarif PPN menjadi 12 (persen) tentu dengan syarat tertentu dan prinsip keadilan, seperti yang di sampaikan oleh Menteri keuangan kita Ibu Sri Mulyani," kata Erwin saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/6/2021).

Berikut IDN Times rangkum tanggapan pengamat ekonomi Lampung terkait kebijakan kenaikan PPN.

Baca Juga: Erick Thohir Tinjau Langsung Perajin Tapis di Lampung, Beri Tiga Tips

1. Selama ini pajak dipukul rata jadi kurang efektif

Akademisi Lampung: Rencana Kenaikan PPN Perlu Prinsip BerkeadilanIlustrasi ekonomi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Prinsip keadilan dimaksud Erwin adalah mengenakan pajak pada produk PPN yang memang merupakan produk di konsumsi oleh kalangan menengah ke atas.

Sebab selama ini pajak dipukul rata dan dirasa kurang efektif dalam mendapatkan potensi peluang pendapatan nasional dari Pajak.

"Sehingga kebijakan tersebut cukup adil dengan adanya penerapan kenaikan PPN pada barang-barang premium yang dijual di pasar swalayan, supermarket atau pasar modern," ujarnya.

2. Menjadi pendapatan menopang APBN

Akademisi Lampung: Rencana Kenaikan PPN Perlu Prinsip BerkeadilanIDN Times/Arief Rahmat

Namun Erwin menekankan, pendapatan pajak yang diperoleh nanti dapat meningkatkan perekonomian nasional dan membantu masyarakat yang terdampak pandemik COVID-19. 

"Terpenting mampu mendorong kembali pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut Erwin menjelaskan, kebijakan kenaikan PPN dengan prinsip berkeadilan ini juga diharapkan dimasa depan menjadi salah satu item pendapatan yang dapat menopang APBN yang saat ini selalu defisit dan juga mampu menurunkan beban pembiayaan nasional (utang negara).

"Nantinya kebijakan ini tentu menjadi PR berat juga buat pemerintah dalam hal monitoring dan evaluasi," ungkapnya.

3. Produk premium biasanya dititipkan ke pasar tradisional

Akademisi Lampung: Rencana Kenaikan PPN Perlu Prinsip BerkeadilanIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Erwin monitoring dan evaluasi tersebut perlu dilakukan karena terkadang  terdapat produk-produk premium "dititipkan" di pasar tradisional, supaya tidak dikenakan pajak tinggi. Sebab kebijakan kenaikan PPN ini tidak berlaku di pasar tradisional.

"Maka perlu adanya sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan ini agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran," ujarnya.

4. Alternatif selain pajak belum bisa dimaksimalkan akibat pandemik

Akademisi Lampung: Rencana Kenaikan PPN Perlu Prinsip BerkeadilanLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terkait alternatif lain selain kenaikan pajak, Erwin menambahkan, pajak merupakan instrumen APBN. Ada hasil lain seperti kekayaan aset dan juga bagi hasil keuntungan BUMN dan lainnya.

Namun demikian, instrumen tersebut saat ini belum optimal karena pandemik COVID-19. Sehingga menurut Erwin sulit untuk mengharapkan hal tersebut.

"Selain itu ada juga pembiayaan (hutang) tapi kita gak mau hutang terus, kalau bisa kita memaksimalkan pajak kenapa tidak?," tuturnya.

5. Garap pajak ekspor dan impor

Akademisi Lampung: Rencana Kenaikan PPN Perlu Prinsip BerkeadilanIlustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Erwin beberapa optimalisasi pajak saat ini sedang di garap selain PPN ada Pajak Bea Cukai (Pajak Impor dan Ekspor) dengan melihat potensi transaksi ekspor impor yang semakin meningkat akhir-akhir ini.

"Lalu ada lagi yang sedang ditinjau potensinya adalah pajak usaha online dengan pertimbangan seluruh transaksi saat ini sebagian besar dilakukan secara online akibat adanya PPKM Mikro," paparnya.

Baca Juga: Wacana PPN Sembako Tuai Polemik, Akademisi Lampung Sebut 3 Poin

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya