BBM Naik, Ini Daftar Mobil dan Motor Dilarang Pakai Pertalite
Adakah kendaraanmu?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Per tanggal 3 September 2022 Pemerintah RI resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) secara nasional melalui akun Youtube Sekretrian Presiden.
Kenaikan tersebut dialami untuk semua jenia BBM di antaranya adalah Pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10 ribu per liter. Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter. Pertamax dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Bersamaan dengan itu, pemerintah juga rencananya akan membatasi pembelian BBM bersubsidi dengan memberikan larangan penggunaan pertalite kepada kendaraan roda empat dengan mesin di atas 1.400 cc, dan roda dua dengan mesin di atas 250 cc. Berikut adalah brand mobil dan motor yang rencananya dilarang menggunakan BBM bersubsidi!
1. Toyota
Altis, Alphard, Avanza (kecuali varian mesin 1.300 cc), C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Kijang Innova, Land Cruiser, Rush, Sienta, Vios, Veloz, Vellifire, Voxy, dan Yaris.
Baca Juga: Ini Motor Sport 150cc 2-Tak Full Fairing Masih Eksis Saat Ini
Baca Juga: Cara Perawatan Sistem Kelistrikan Mobil, Mudah Dilakukan di Rumah