Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!
Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kemajuan teknologi dan informasi saat ini, pengendara melanggar lalu lintas dapat menerima tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang itu konsepnya tidak konvensional ada polisi lalu lintas menyetop kendaraan pengendara lalu memberikan surat tilang. Tapi berdasarkan data center dan kamera CCTV terpasang di berbagai titik ruas jalan.
Nah, kalau kamu terbukti melanggar lalu lintas dan menerima tilang elektronik bagaimana cara membayarnya? Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional? Berikut IDN Times rangkum tiga cara pembayaran tilang elektronik dilansir dari auto2000.co.id.
Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga Murah, Irit, dan Nyaman Toyota
Jenis pelanggaran dapat dideteksi
Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:
- Pelanggaran traffic light
- Pelanggaran marka jalan
- Pelanggaran ganjil-genap
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Tidak menggunakan helm
- Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
- Pelanggaran keabsahan STNK.
Baca Juga: AC Mobil Boleh Menyala Saat Parkir? Simak Penjelasan Ini