TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga Cara Pembayaran Tilang Elektronik, Gak Perlu Bingung!

Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional?

Illustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bandar Lampung, IDN Times - Kemajuan teknologi dan informasi saat ini, pengendara melanggar lalu lintas dapat menerima tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang itu konsepnya tidak konvensional ada polisi lalu lintas menyetop kendaraan pengendara lalu memberikan surat tilang. Tapi berdasarkan data center dan kamera CCTV terpasang di berbagai titik ruas jalan.

Nah, kalau kamu terbukti melanggar lalu lintas dan menerima tilang elektronik bagaimana cara membayarnya? Apakah berbeda dari pembayaran tilang konvensional? Berikut IDN Times rangkum tiga cara pembayaran tilang elektronik dilansir dari auto2000.co.id.

Baca Juga: Rekomendasi Mobil Keluarga Murah, Irit, dan Nyaman Toyota

Jenis pelanggaran dapat dideteksi

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi oleh sistem tilang elektronik adalah sebagai berikut ini:

  • Pelanggaran traffic light
  • Pelanggaran marka jalan
  • Pelanggaran ganjil-genap
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • Menggunakan ponsel saat mengemudi
  • Pelanggaran batas kecepatan
  • Berkendara melawan arus
  • Tidak menggunakan helm
  • Pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu
  • Pelanggaran keabsahan STNK.

Cara kerja tilang elektronik

(Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE) IDN Times/Istimewa

Semua jenis kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan, maka kamera pemantau akan menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Penerapan ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

JIka kedapatan melanggar salah satu atau beberapa peraturan di atas, kamu akan mendapatkan surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran. Selanjutnya pelanggar harus mengkonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran.

Hal ini bisa dilakukan melalui situs atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim. kamu wajib melunasi biaya tilang. Untuk membayar surat tilang ini, ada beberapa hal bisa dilakukan.

Baca Juga: AC Mobil Boleh Menyala Saat Parkir? Simak Penjelasan Ini

Berita Terkini Lainnya