Mau Terbang ke Luar Negeri saat Pandemik COVID-19? Cek Prosedurnya! 

Patuhi prosedur yang berlaku ya

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma’ruf mengungkapkan sejumlaj prosedur yang harus dipenuhi oleh penumpang saat melakukan penerbangan dari dan ke luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Prosedur ini berlaku di masa pandemik COVID-19.

“Kalau kita berbicara tentang protokol di Bandara Soekarno-Hatta, harus dibedakan antara kedatangan-keberangkatan internasional dan keberangkatan kedatangan domestik,” kata Anas seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/7/2020).

1. Prosedur kedatangan bagi WNI atau WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan

Mau Terbang ke Luar Negeri saat Pandemik COVID-19? Cek Prosedurnya! Penumpang pesawat berdatangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Kamis (19/12/2019). IDN Times/Holy Kartika

Anas menuturkan semua prosedur kedatangan baik WNI maupun WNA mengacu pada SE Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekamo Hatta dan Bandar Udara Juanda.

“Pada prinsipnya negara kita mewajibkan yang akan kembali ke tanah air, harus mempunyai sertifikat test PCR negatif,” tutur dia.

Selain itu, mereka juga akan diberikan “health alert card”, mengisi formulir, pemeriksaan kesehatan (suhu, oksigen) dan wawancara.

“Bisa saja yang bersangkutan sudah mempunya tes PCR negatif, tapi ketika diperiksa suhu demam, atau sesak itu kisa pisahkan dari yang lain. Kalau suhu normal, oksigen normal, kemudian tes wawancara sudah validasi dinyataan ‘valid clearance’ oleh KKP, boleh pulang ke rumah atau melanjutkan perjalanan domestik,” jelas Anas.

Baca Juga: Dirut Garuda: Industri Penerbangan Diprediksi Baru Pulih Akhir 2022

2. Disarankan untuk karantina mandiri

Mau Terbang ke Luar Negeri saat Pandemik COVID-19? Cek Prosedurnya! Kamar isolasi atau karantina bagi napi yang baru masuk (IDN Times/ istimewa)

Anas menambahkan, mereka yang telah melakukan penerbangan baik bagi WNI maupun WNA disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

Sementara bagi mereka yang tidak memiliki surat rekomendasi PCR, maka akan dilakukan rapid test di bandara. Bila ditemukan indikasi suspect COVID-19, maka akan dirujuk ke Wisma Atlet.

“Kalau reaktif akan dirujuk ke rumah sakit darurat corona di Kemayoran. Kalau tidak reaktif, akan diberikan pengantar karantina untuk dilakukan swab,” imbuh dia.

3. Bagi yang akan melakukan penerbangan ke luar negeri harus mengikuti prosedur yang berlaku

Mau Terbang ke Luar Negeri saat Pandemik COVID-19? Cek Prosedurnya! Ilustrasi pesawat terbang (IDN Times/Muhammad Arief)

Bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, kata Anas, mereka wajib mengetahui prosedur yang berlaku di negara tersebut. Sebab, di setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Hong Kong misalnya, calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR negatif, namun masa berlakunya hanya 72 jam atau tiga hari.

Kemudian, di Korea Selatan tidak diberlakukan wajib tes PCR negatif, tetapi ketika sampai harus bersedia dikarantina mandiri selama 14 hari dengan biaya penginapan atau hotel yang ditanggung sendiri.

“Tetapi untuk di Bandara Soekarno-Hatta tetap dicek suhu oleh petugas AP II dan kita amati kembali oleh KKP di ‘security check point’ 2 suhunya dan gejalanya,” ujarnya.

Baca Juga: Doa Naik Pesawat Terbang dan Terhindar dari Rasa Cemas

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya