TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Lampung dan ASDP Bikin Perusahaan Kelola Wisata Bakauheni

Pengelola kawasan wisata terintegrasi Bakauheni Harbour City

Masterplan Bakauheni Harbour City (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersepakat untuk membentuk Perusahaan Patungan (JVCo) Pengelola Kawasan Wisata Terintegrasi Bakauheni Harbour City dan Skema Kerjasama Menara Siger.

Porsi saham Pemerintah Provinsi Lampung dalam perusahaan patungan, melalui BUMD yang akan ditunjuk kemudian. Selanjutnya, akan dititipkan terlebih dahulu oleh PT ASDP.

Baca Juga: Topang BHC, Pembangunan Agrowisata di GOR Way Handak Kalianda Dikebut

1. BUMD ditunjuk akan ambil saham

Karyawan memantau pergerakan harga saham (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto menjelaskan, Pemprov Lampung atau BUMD yang ditunjuk akan melakukan pengambilan bagian saham dalam Perusahaan Patungan (JVCo) setelah penyelesaian proses internal. Itu terlebih dahulu mengirimkan surat minat ke PT Indonesia Ferry (Persero) dengan mengikuti kaidah bisnis dan ketentuan perundangan yang berlaku. 

Pembentukan perusahaan patungan bertujuan untuk optimalisasi lahan idle yang dimiliki masing-masing pihak agar memiliki badan hukum yang diakui secara legal oleh Pemerintah Indonesia. Tujuannya, mengelola Kawasan Wisata Terintegrasi di Bakauheni Lampung Selatan.

2. Tanggungjawab perusahaan patungan

unplash.com

Melalui pembentukan perusahaan patungan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Perusahaan patungan tersebut memiliki tanggung jawab dalam penataan lingkungan, mempersiapkan masterplan serta tata tertib dan peraturan kawasan.

Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana kawasan yang berkualitas, melayani dan mendukung sepenuhnya aktivitas tenant/penghuni kawasan, melakukan fungsi manajerial, serta sebagai katalisator pengawasan dan pemeliharaan keselamatan lingkungan hidup.

PT ASDP dan Pemerintah Provinsi Lampung bersepakat untuk membentuk tim kecil guna melakukan diskusi dan pembahasan lanjutan. Tim Kecil dari Pemerintah Provinsi Lampung tersebut akan ditunjuk oleh Gubernur, di antaranya terdiri dari Bappeda, BPKAD, Biro Ekonomi, Biro Hukum serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Masuk Tahap I, Beberapa Bangunan Bakauheni Harbour City Rampung 2022

Berita Terkini Lainnya