Cara Lapor Modus Kejahatan Pemblokiran Nomor Seluler Telkomsel

Pelanggan diminta waspada modus baru atas nama operator

Modus kejahatan baru kerap terjadi melalui pesan singkat maupun telepon dari pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, ada mengatasnamakan operator seluler.

Terbaru, modus kejahatan dilakukan menginformasikan nomor seluler pelanggan akan segera diblokir serta tidak akan bisa mengakses semua layanan dari operator.

1. Modus mengarahkan untuk klik tombol tertentu via telepon

Cara Lapor Modus Kejahatan Pemblokiran Nomor Seluler TelkomselModus kejahatan baru kerap terjadi melalui pesan singkat maupun telepon dari pihak tidak bertanggung jawab. (Dok. Telkomsel).

Modus kejahatan ini diawali melalui SMS atau menelepon langsung pelanggan dan memberikan informasi terkait pemblokiran kartu. Selanjutnya pelaku tidak bertanggung kawab tersebut akan memberikan informasi palsu terkait alasan pemblokiran nomor serta mengarahkan untuk klik tombol tertentu via telepon.

Terkait hal itu, Telkomsel mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menanggapi hal tersebut.

2. Pelanggan diajak tidak mudah percaya jika ada ancaman pemblokiran kartu

Cara Lapor Modus Kejahatan Pemblokiran Nomor Seluler TelkomselIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel Mulya Budiman menjelaskan, berbagai modus penipuan terus berkembang hingga saat ini. Telkomsel secara serius juga menangani maraknya potensi penipuan dapat merugikan serta terjadi kepada pelanggan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan untuk selalu berhati-hati dan tidak menanggapi pesan singkat ataupun telepon terkait pemblokiran kartu dari nomor yang tidak dikenal atau bukan resmi dari Telkomsel. Selain itu, kami juga mengajak pelanggan untuk tidak mudah percaya jika ada ancaman pemblokiran kartu,” ujarnya dalam keterangan resmu, Jumat (12/5/2023).

Mulya menambahkan, Telkomsel juga mengajak kepada seluruh pelanggan untuk tidak memberikan kode OTP, PIN, password atau informasi lainnya kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan operator seluler. Permintaan kode verifikasi seperti OTP atau PIN hanya dilakukan atas permintaan pelanggan itu sendiri saat bertransaksi di berbagai platform yang dituju seperti My Telkomsel.

Selain modus pemblokiran kartu, sebelumnya berbagai modus kejahatan seperti mengunduh file APK juga banyak terjadi. Telkomsel memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file.

3. Cara melapor

Cara Lapor Modus Kejahatan Pemblokiran Nomor Seluler TelkomselPixabay

Saat ini, Telkomsel juga telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel. Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel.

Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

“Kami juga ingin kembali mengingatkan segala informasi terkait beragam produk, layanan, program berhadiah dan lainnya hanya dilakukan melalui saluran resmi Telkomsel seperti website telkomsel.com, GraPARI terdekat, Call Center 188, media sosial resmi Telkomsel di Instagram, Twitter dan Facebook serta aplikasi My Telkomsel,” jelas Mulya.

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya