Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Viral beredar rekaman video amatir memperlihatkan satu unit kendaraan roda empat diduga menggunakan plat merah alias mobil dinas terparkir di pelataran salah satu tempat hiburan malam Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)..

Bandar Lampung, IDN Times - Viral beredar rekaman video amatir memperlihatkan satu unit kendaraan roda empat diduga menggunakan plat merah alias mobil dinas terparkir di pelataran salah satu tempat hiburan malam Kota Bandar Lampung.

Rekaman video berdurasi 1 menit 40 detik itu tersebar di media sosial, nampak jelas diduga mobil dinas tersebut berjenis minibus Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BE 1872 AQ. Kendaraan itu terparkir di antara beberapa mobil pengunjung lainnya.

Masih dalam potongan video tersebut, peristiwa diduga berlangsung pada dini hari itu digunakan menyambangi lokasi hiburan malam di kawasan Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

1. Pastikan nopol bodong alias palsu

Plat Nomor Kendaraan (id.motor1.com)

Menanggapi video beredar, Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung, Jon Novri mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan menelusuri kebenaran video maupun plat nomor polisi pada kendaraan diduga mobil dinas tersebut.

Hasilnya, ia pun memastikan plat merah bertulis nomor polisi BE 1872 AQ pada kendaraan tersebut merupakan bodong alias palsu.

"Sudah kami telusuri, platnya gak benar itu, karena plat itu untuk mobil pribadi (plat hitam) dan jenisnya mobil sedan. Plat merah nomor polisi tersebut tidak ada didata kami," katanya, Jumat (9/12/2022).

2. Seri mobil dinas Lampung berujung huruf Z

Kantor Pemerintah Provinsi Lampung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Novri menyampaikan, umumnya mobil dinas alias plat merah di Provinsi Lampung menggunakan seri huruf Z di akhir nopol kendaraan terpasang.

"Mobil dinas kami biasanya ujungnya Z, tapi memang untuk dinas itu masing-masing OPD berwenang mengetahui selaku pengguna barang kendaraan dinas," imbuh dia.

3. Aturan penggunaan mobil dinas

Ilustrasi mobil dinas. IDN Times/ istimewa

Lalu bagaimana sejatinya aturan mengatur penggunaan kendaraan dinas? Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor, 87 Tahun 2005, tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS. Maka ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN, sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam lampiran peraturan itu, diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Hari kerja dimaksud merujuk Keppres Nomor 68 Tahun 1995 yaitu, Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Editorial Team