Warga Pesawaran Lampung Simpan Sabu 5 Kg di Dashboard Pintu Mobil

Sabu 'dijemput' langsung dari Lhokseumawe Aceh ke Lampung

Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5,227 gram atau lebih dari 5 kilogram (Kg).

Barang bukti itu diamankan petugas dari tiga pelaku Ahmad Risuni, Salim, dan Sartoni di pelataran parkir Indomaret Jalan Dr. Susilo, Kecamatan Pahoman, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Para tersangka merupakan jaringan Provinsi Aceh dan Lampung, sabu dibawa melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan roda empat," ujar Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafriedi, saat press release dalam rangka Pra Hani 2021, Kamis (24/6/2021).

1. Dikemas dalam plastik teh cina 5 paket besar

Warga Pesawaran Lampung Simpan Sabu 5 Kg di Dashboard Pintu MobilPengungkapan kasus BNNP Lampung 5 Kg (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jafrieldi mengungkapkan, seluruh barang bukti haram tersebut dikemas dalam 5 paket besar terbungkus plastik warna kuning bertuliskan 'Guanyinwang' atau biasa disebut kemasan teh cina.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari para tersangka yaitu, empat unit handphone, satu buah obeng, dan uang tunai Rp400 ribu. "Kita juga menyita satu unit kendaraan roda empat merek Honda HR-V," ucapnya.

2. Berawal adanya informasi dari masyarakat

Warga Pesawaran Lampung Simpan Sabu 5 Kg di Dashboard Pintu MobilPengungkapan kasus BNNP Lampung 5 Kg (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Dalam pengungkapan kasus ini, Jafrieldi menyebut, berawal Tim Bidang Pemberantasan BNNP Lampung menerima informasi dari masyarakat. Itu terkait adanya penyelundupan sabu-sabu dari Provinsi Aceh menuju Lampung menggunakan mobil pribadi.

Atas informasi tersebut, petugas dipimpin Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Totok Lisdiarto langsung melakukan pengamatan di sekitar pintu tol Kota Baru.

"Pukul 19.30 (WIB), tim mencurigai sebuah mobil yang keluar dari exit tol Kota Baru menuju Kota Bandar Lampung. Sesampainya di TKP, segera dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka, dan satu tersangka lainnya kita amankan dari informasi rekannya. Semuanya warga Pesawaran," kata Jafrieldi.

Baca Juga: BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika Ganja 247,5 Kg dan Sabu 5,22 Kg

3. Aksi para tersangka tergolong nekat

Warga Pesawaran Lampung Simpan Sabu 5 Kg di Dashboard Pintu MobilPengungkapan kasus BNNP Lampung 5 Kg (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Jenderal bintang satu ini menyebutkan, aksi para tersangka pengedar sekaligus kurir ini terbilang nekat, bahkan tergolong berani. Pasalnya, mereka menjemput langsung narkotika sabu ke Lhokseumawe, Aceh.

"Mereka memesan secara langsung berangkat ke Medan naik pesawat, dilanjutkan menuju Lhokseumawe dengan jalur darat," tukas dia.

Menurut pengakuan tersangka, mereka beraksi dengan cara serupa sudah sebanyak 5 kali, dengan jumlah barang sabu-sabu hampir sama di setiap kali pengangkutan.

"Mereka ini juga sudah beroperasi sejak tahun 2020," kata dia.

4. Modus operandi penyeludupan sabu terbilang baru

Warga Pesawaran Lampung Simpan Sabu 5 Kg di Dashboard Pintu MobilPengungkapan kasus BNNP Lampung 5 Kg (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Para tersangka juga melakukan modus operandi penyeludupan sabu-sabu, dengan cara yang terbilang baru. Itu dikarenakan barang haram tersebut, disembunyikan di balik dashboard pintu mobil bagian depan sebelah kiri.

"Jadi nanti, setibanya dilokasi pengantaran mereka akan membongkar pintu dashboard mobil dengan obeng yang dikerjakan oleh tersangka Sartoni sebagai montir," jelas Jafrieldi.

5. Diancam hukuman mati

Warga Pesawaran Lampung Simpan Sabu 5 Kg di Dashboard Pintu MobilPengungkapan kasus BNNP Lampung 5 Kg (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait jerat hukum dipersangkakan kepada para tersangka, Jafrieldi menyebut, ketiganya bakap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," tandas dia.

Baca Juga: Ada 31.811 Pengguna Narkotika di Lampung, tapi Nihil RS Rehabilitasi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya