Warek Unila Suharso Berikan Kesaksian Berbeda dari BAP Penyidik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan TIK Unila, Prof Suharso membantah mengetahui ihwal penitipan mahasiswa baru, hingga penambahan kuota mahasiswa guna mengakomodir mahasiswa titipan jalur suap.
Pengakuan tersebut mendapat tentangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun majelis hakim. Pasalnya, saksi Suharso dalam pemeriksaan penyidik sebagaimana termaktub pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lembaga antirasuh.
Baca Juga: Heran Mahasiswa Titipan Unila Tak Disanksi, Warek: Nanti Seleksi Alam
1. Ini dalih Suharso keterangan BAP berbeda dengan kesaksian
Menurut Suharso, keterangan dalam BAP tersebut tidak bersesuaian dengan fakta sepengetahuannya dalam proses tindak pidana suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri 2022.
"Izin Yang Mulia, waktu menyampaikan keterangan tersebut saya tidak membaca sepenuhnya apa yang dicantumkan penyidik," kata dia saat bersaksi di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/1/2023).
"Bagaimana saudara tidak membacanya (BAP). Padahal pasti saksi pasti sudah diberikan waktu yang cukup, sebelum menandatanganinya," timpal Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan.
"Anda jangan berbohong, sebab di berita acara jelas tertulis kalau saksi mengetahui soal titip menitip, silahkan lanjutkan jaksa," sambung hakim.
2. Jaksa tuding Suharso juga titip mahasiswa
Lebih lanjut Penuntut Umum kembali menanyakan kepada saksi soal pengetahuannya terhadap penitipan mahasiswa. Termasuk upaya menitipkan salah satu mahasiswa dari staf rektoratnya.
"Iya ada, adik staf saya atas nama Riski tapi bukan menitipkan, saya hanya meneruskan saja," aku Suharso.
3. JPU KPK sampaikan permohonan ke majelis hakim keterangan saksi tak sesuai BAP
Memasuki akhir pemeriksaan, JPU KPK Agung Satrio Wibowo menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk mengajukan klaim tidak berkesesuaian keterangan BAP dengan kesaksian Prof Suharso.
"Izin Yang Mulia, terkait dengan ini untuk yang jawaban 1 dan 2 status perkara saksi tidak menerimanya," ucap JPU.
"Tidak," timpal saksi Suharso.
"Izin akan sampaikan dulu terhadap lembaga terkait tindak lanjutnya, nanti akan kami ajukan lagi," sambung jaksa.
"Untuk berikutnya, mohon untuk saksi ini melalui perantara ketua majelis, agar dapat dihadirkan pada saat pemeriksaan para dekan. Karena dalam pemeriksaan dekan tersebut membicarakan soal penambahan kuota," lanjut JPU.
"Silahkan saja ajukan," tandas hakim Lingga.
Baca Juga: Warek Unila Yulianto Pernah Beri Uang Rp100 Juta ke Terdakwa Karomani