Walhi Soroti Reklamasi Restoran Tanpa Izin di Pesisir Bandar Lampung 

Tembok besar hampir roboh ke arah pemukiman warga

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum berlaku tegas pada pengelola kuliner Jumbo Seafood. Mereka diduga melakukan reklamasi tanpa izin di sekitar wilayah restoran atau tepatnya di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menilai, perbuatan Jumbo Seafood merupakan bagian pelaku kejahatan lingkungan hidup. Untuk itu, upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di wilayah pesisir Kota Bandar Lampung harus segera dilakukan.

Menurut Irfan, tindakan reklamasi tanpa izin telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 1 Tahun 2014  atas perubahan UU No 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Itu juga dinilai menyalahi Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018, tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil  Lampung Tahun 2018-2038 dan Perpres RI No 122 Tahun 2012.

"Langkah itu juga sudah memutus akses nelayan, dimana lokasi tersebut merupakan tempat bersandar kapal dan ancaman keselamatan masyarakat sekitar, serta adanya tembok dinilai tidak kuat dan dalam kondisi miring karena tanah yang labil," ujar Irfan, Selasa (7/9/2021).

1. Reklamasi dilakukan tanpa dibarengi dokumen lingkungan dan perizinan

Walhi Soroti Reklamasi Restoran Tanpa Izin di Pesisir Bandar Lampung Walhi Lampung sebut dugaan restoran Jumbo Seafood telah lakukan reklamasi tanpa izin (IDN Timeis/Istimewa)

Irfan melanjutkan, reklamasi itu dilakukan tanpa dibarengi dokumen lingkungan dan perizinan. Hal itu juga telah diakui dalam hearing DPRD Kota Bandar Lampung dan mengakui ini sebagai sebuah kesalahan.

Namun tetap, kondisi tersebut tentu tidak menggugurkan tanggung jawab pelaku, atas kerusakan lingkungan dengan adanya reklamasi untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup dan juga pemberian akses nelayan sebagai lokasi bersandar kapal.

"Walhi Lampung berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melihat kejahatan ini secara komprehensif dan tidak saling lempar tanggung jawab," kata Irfan.

Ia menambahkan, selama ini pemerintah disebut agak latah melegalkan sebuah kesalahan dan akhirnya tidak pernah membuat pelaku kejahatan lingkungan hidup merasa jera. "Persoalan ini bukan hanya dilihat dari skala besar kecilnya aktivitas reklamasi, karena sekecil apapun reklamasi tetap akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat pesisir," tegas Irfan.

Baca Juga: Tambang Batu Ilegal Campang Raya Disegel, Ini Kata Walhi Lampung

2. Melakukan reklamasi di belakang restoran

Walhi Soroti Reklamasi Restoran Tanpa Izin di Pesisir Bandar Lampung Walhi Lampung sebut dugaan restoran Jumbo Seafood telah lakukan reklamasi tanpa izin (IDN Timeis/Istimewa)

Dari hasil monitoring Walhi Lampung 6 September 2021, Irfan menyampaikan, restoran Jumbo Seafood dibangun 2010 dan memasuki 2013 rumah makan ini melakukan reklamasi di belakang restoran.

Namun sayangnya, tindakan itu dilakukan di daerah pesisir Telukbetung Selatan tanpa ada komunikasi dengan warga sekitar dan dilakukan pada malam hari. Padahal berdasar penuturan warga, lokasi itu merupakan lokasi sandaran kapal nelayan.

"Luasan lokasi reklamasi sekitar 5.000m2, masuk dalam dua kecamatan, kecamatan Telukbetung Selatan dan Bumi Waras. Pada 2018, reklamasi dilakukan Jumbo Seafood telah selesai dan menimbulkan konflik sosial dengan warga sekitar. Sampai berujung pada unjuk rasa demonstrasi di depan restoran," imbuh Irfan.

3. Ada tembok hampir roboh

Walhi Soroti Reklamasi Restoran Tanpa Izin di Pesisir Bandar Lampung Walhi Lampung sebut dugaan restoran Jumbo Seafood telah lakukan reklamasi tanpa izin (IDN Timeis/Istimewa)

Pada tahun 2020, Irfan melanjutkan, pihak restoran membangun pagar beton setinggi sekitar 2 meter dan berjarak hanya 0,5-1,5 meter dengan rumah warga.

Sebelumnya, Jhonson selaku pemilik restoran Jumbo Seafood meminta izin kepada RT setempat. Namun RT tidak menyanggupi permintaan izin pembangunan pagar tersebut, karena pagar ini nantinya bisa mengancam keselamatan warga sekitar. Terlebih, lokasi pembangunan bakal berdiri di struktur tanah yang tidak stabil, namun lagi-lagi pembangunan pagar beton tetap berjalan.

"Saat ini kondisi pagar semakin miring, hingga mendekati rumah warga. Warga sudah menyampaikan keluhan ini beberapa kali pada pihak restoran, agar tembok itu bisa dirobohkan," tukas Irfan.

Lebih lanjut, pihak restoran tidak mengindahkan keluhan disampaikan warga. Langkah ini dinilai telah melanggar peruntukan atau zonasi wilayah, jika mengacu Perda Provinsi Lampung No 1 Tahun 2018, tentang RZWP3K Provinsi Lampung. "Ya, sebab ini merupakan masuk dalam kawasan pemukimam nelayan dan zona perikanan budidaya," sambung Irfan.

4. Minta pemerintah dan aparat penegak hukum bertindak tegas

Walhi Soroti Reklamasi Restoran Tanpa Izin di Pesisir Bandar Lampung Walhi Lampung sebut dugaan restoran Jumbo Seafood telah lakukan reklamasi tanpa izin (IDN Timeis/Istimewa)

Atas temuan beberapa hal terkait perusakan lingkungan hidup di wilayah setempat, Irfan menyebut, restoran Jumbo Seafood telah melanggar sejumlah pasal pada UU RI No 1 Tahun 2014 , tentang perubahan atas UU No 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

"Walhi Lampung meminta kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas, sehingga bisa menimbulkan efek jera," tandasnya.

Baca Juga: Walhi Lampung Desak Gubernur Cabut Izin Tambang di Laut Kuala Teladas

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya