Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah Aspal

DLH provinsi bilang lebih fokus pada upaya pemulihan

Bandar Lampung IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mendesak Mabes Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut tuntas temuan dugaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menyerupai aspal berwarna hitam pekat di sejumlah wilayah pesisir Lampung.

Limbah tersebut pertama kali ditemukan dan telah mencemari beberapa titik pantai di sejumlah kabupaten/kota wilayah pesisir Lampung September 2021.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, peristiwa pencemaran lingkungan sejatinya telah terjadi satu bulan lalu. Namun, proses penegakan hukumnya masih belum ada kejelasan dan kini masyarakat Lampung kembali dipertontonkan dengan hal serupa.

"Ini sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan, karena terjadi cukup masif dan dalam rentang waktu yang cukup dekat. Kemungkinan juga hal ini akibat lemahnya upaya pengungkapan kasus dan penegakan hukum, sehingga kejadian yang sama muncul kembali," ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Rabu (20/10/2021).

1. Langkah turun lapangan dirasa percuma

Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah AspalWalhi dan LBH Bandar Lampung desar Mabes Polri dan KLHK usut tuntas kasus pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Irfan menyampaikan, langkah pihak kepolisian, DLH provinsi, dan KLHK dirasa menjadi hal percuma. Itu lantaran upaya turun lapangan pengumpulan bukti dan kegiatan lainnya tidak berujung pengungkapan pelaku dibalik aksi pencemaran.

"Pelakunya harus dijatuhkan sanksi tegas. Jangan sampai muncul rasa kecurigaan dan ketidakpuasan oleh publik akibat lambannya proses penegakan hukum dan kurang transparannya pemerintah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini," tegas dia.

Berdasar pengamatan Walhi Lampung bersama masyarakat Desa Kunjir, Senin (18/10/2021), kembali ditemukan beberapa gumpalan hitam seperti aspal diduga menyerupai minyak mentah di beberapa titik desa setempat. Usut punya usut, ternyata limbah serupa cukup sering ditemukan warga.

"Masyarakat sampaikan hampir setiap setahun sekali pembuangan limbah terjadi. Namun pada kejadian yang sebelumnya masyarakat belum melaporkan kepada pihak berwenang, karena dampak ditimbulkan tidak dirasakan langsung," sambung Irfan.

2. Masyarakat dipaksa ikut merasakan dampak pencemaran

Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah AspalWalhi dan LBH Bandar Lampung desar Mabes Polri dan KLHK usut tuntas kasus pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Akibat temuan limbah kian masif ini, Irfan menyampaikan, masyarakat sekitar harus ikut menanggung dampak kerugian pencemaran limbah terbentang di sepanjang area pesisir desa tersebut.

"Buat masyarakat desa berprofesi sebagai nelayan, mereka sudah hampir satu bulan kebelakang tidak melaut. Sedangkan masyarakat bekerja di sektor wisata, ini berujung terhadap sepinya pengunjung," ucapnya.

Menurutnya, minyak atau minyak mentah seperti halnya limbah aspal berwarna hitam pekat ini merupakan kategori Bahan Beracun dan Berbahaya ( B3). Apabila dibiarkan dan terus menerus terjadi, ini bisa ikut mematikan biota laut, terumbu karang, dan pencemaran air laut.

"Ini juga berpengaruh terhadap pariwisata Provinsi Lampung, karena kita tahu limbah ini mencemari wilayah pesisir sejumlah tempat wisata," ingat Irfan.

Baca Juga: DLH Lampung Duga Limbah Aspal Cemari Laut Akibat Kebocoran Pipa

3. Lakukan penyelidikan dan usut tuntas pelaku pencemaran

Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah AspalWalhi dan LBH Bandar Lampung desar Mabes Polri dan KLHK usut tuntas kasus pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Irfan meminta kepada Polda Lampung dan DLH Provinsi Lampung, untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas pelaku pencemaran limbah.

Walhi Lampung juga berharap, agar proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Oleh karena itu, Walhi bakal terus mengawal kasus ini, seiring peristiwa pencemaran serupa di pesisir Lampung Timur pada 2020 kemarin, yang hingga kini tidak ada penyelesaian.

"Jangan sampai kasus yang terjadi di bulan September dan Oktober ini terulang kembali dikemudian hari, karena tidak ada efek jera terhadap pelaku," ujarnya.

4. Penegak hukum pencemaran limbah seakan mandek

Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah AspalTemuan cairan limbah di bibir Pantai Sebalang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Desakan pengungkapan kasus pencemaran limbah aspal juga turut disuarakan oleh LBH Bandar Lampung, Direktur Chandra Muliawan mengatakan, Mabes Polri wajib mengungkap dugaan tindak pidana lingkungan hidup tersebut.

Pasalnya, sudah satu bulan sejak Tim Mabes Polri bersama dengan KLHK dan pihak terkait, meninjau lokasi dan pengambilan sampel diduga kuat adalah limbah B3. Namun hingga saat ini penegakan hukum terhadap pencemaran ini seakan mandek dan tidak ada tidak lanjutnya.

"Polusi dari tumpahan minyak di laut mengacu limbah B3 merupakan sumber pencemaran laut telah menjadi fokus perhatian dari masyarakat luas, karena akibatnya akan sangat cepat dirasakan masyarakat sekitar pantai dan sangat signifikan merusak makhluk hidup di sekitar pantai tersebut," beber Chandra.

5. Pelaku wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya

Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah AspalWalhi dan LBH Bandar Lampung desar Mabes Polri dan KLHK usut tuntas kasus pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Merujuk sejumlah fakta temuan, LBH Bandar Lampung meminta Mabes Polri dan stakeholder terkait, tegas tegakkan hukum terhadap perkara ini.

Menurut Chandra, aparat penegak hukum dan instansi lainnya harus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan akuntabel. Itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga tidak menimbulkan persepsi beragam di mata publik.

Selain itu, mereka juga diminta bisa segera menangkap dan menetapkan pelaku pencemaran laut di Lampung dan Banten. Tujuannya, memberi pertanggungjawaban kepada pelaku.

"Mereka harus memulihkan fungsi lingkungan hidup dan menghilangkan, atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran terjadi selama ini," minta dia.

6. DLH Provinsi mengaku lebih fokusa upaya pemulihan

Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah AspalWalhi dan LBH Bandar Lampung desar Mabes Polri dan KLHK usut tuntas kasus pencemaran limbah di wilayah pesisir Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Kepala DLH Provinsi Lampung, Murni Rizal mengatakan, pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium sample limbah dah proses penyelidikan temuan limbah yang berada di bawa wewenang Mabes Polri dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

"Kewenangan di mereka (KLHK dan Mabes Polri), kalau kita lebih fokus bagaimana upaya pemulihannya dengan konservasi hasil kerusakan pencemaran," tandas dia.

Baca Juga: Anggota DPRD dan LBH Bandar Lampung Desak Penyidikan Limbah Aspal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya