Update Penggelapan Arang Batok 23 Ton, Satu Tersangka Baru Ditangkap

Penangkapan hasil pengembangan tersangka sebelumnya

Lampung Selatan, IDN Times – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan pria berinisial BS (43). Penangkapan itu, hasil pengembangan kasus keterlibatan tindak pidana penggelapan satu truk arang batok kelapa sebanyak 23 ton.

Tersangka BS, diketahui merupakan warga Dusun lV Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel. Ia diciduk petugas saat berada di kediaman, Jumat (11/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.

"Tersangka BS ini salah satu pelaku yang melakukan penggelapan 23 ton arang batok kelapa, dengan cara memindahkannnya tanpa seizin atau sepengetahuan pemilik," ujar Kapolres Lamsel AKBP Edwin, diwakili Kasatreskrim AKP, Enrico Donald Sidauruk," ujarnya, Minggu (13/6/2021).

1. Kerugian penggelapan batok arang kepala Rp200 juta

Update Penggelapan Arang Batok 23 Ton, Satu Tersangka Baru DitangkapPexels.com/Samer Daboul

Enrico Donald menjelaskan, tersangka BS ikut terlibat dan membantu proses pemindahan muatan batok arang saat truk parkir di SPBU Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lamsel.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. "Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka di hari Sabtu tanggal 15 Mei 2021 kemarin, kurang lebih sekitar jam 12.30 siang hari," ucapnya.

2. Penangkapan hasil pengembangan tersangka sebelumnya

Update Penggelapan Arang Batok 23 Ton, Satu Tersangka Baru DitangkapPelaku penggelapan Rp200 juta (IDN Times/Istimewa)

Enrico Donald menyebut, penangkapan tersangka BS setelah sebelumnya berhasil meringkus seorang tersangka lain atas nama RMM (36), warga Desa Bedengseng, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan laporan korban dan hasil pengembangan petugas di lapangan, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus. Alhasil, identitas pelaku BS berhasil ikut teridentifikasi.

“Anggota langsung menciduk pelaku dan dibawa ke sel tahanan Mapolres Lamsel,” tukas dia.

Baca Juga: Danlanud Sebut Tertembaknya Prajurit TNI AU karena Kecelakaan Senjata

3. Curat PT ETI, seorang pelaku berhasil ditangkap

Update Penggelapan Arang Batok 23 Ton, Satu Tersangka Baru DitangkapCurat di PT EIT kerugian Rp53 juta (IDN Times/Istimewa)

Tidak hanya itu, jajaran Korps Bhayangkara Lamsel melalui Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil meringkus NAS (31) alias B, tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) besi di PT. Enviromate Technology International (ETI).

NAS yang merupakan warga Dusun Surung Batang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung itu, diamankan petugas saat berada di Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB.

“Para pelaku berjumlah 4 orang melakukan aksi Curat pada tanggal 4 Juli 2021 lalu tepatnya di jam 07.30 WIB, dengan TKP di PT. ETI,” Kapolres Lamsel AKBP Edwin, diwakili Kapolsek Katibung, AKP Defrison. 

4. Akibat ulah para tersangka kerugian mencapai Rp53 juta

Update Penggelapan Arang Batok 23 Ton, Satu Tersangka Baru DitangkapCurat di PT EIT kerugian Rp53 juta (IDN Times/Istimewa)

Aksi tak terpuji itu, para pelaku berhasil menggondol besi SS400 tipe H- 250X250X9X14 UNP 150X75X6.5X10 milik PT ETI. Kemudian, besi curian itu dibawa ke daerah tugu topeng untuk di potong lalu di rajang.

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 WIB. Besi-besi itu dibawa ke sebuah lapak di Rangai Tri Tunggal untuk diperjual belikan. Akibatnya, Defrison mengungkapkan, PT. ETI harus menanggung kerugian materi sekitar Rp53 juta.

Usai menerima dan menanggapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Katibung langsung menggelar penyelidikan lalu mengumpulkan bukti-bukti, serta informasi untuk melacak para pelaku.

"Saat ini baru kita amankan pelaku NAS alias B. Dua pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya yakni, RS alias I dan AS alias IB berstatus DPO. Sedangkan, satu pelaku lainnya sedang kita lacak,” rinci mantan Kapolsek Candipuro itu.

5. Melanggar Pasal 363 ancaman lima tahun penjara

Update Penggelapan Arang Batok 23 Ton, Satu Tersangka Baru DitangkapCurat di PT EIT kerugian Rp53 juta (IDN Times/Istimewa)

Bersama tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian seperti, 17 UNP yang sudah di potong, 1 unit mobil pikap Daihatsu Grand Max nomor polisi BE 3241 OP warna putih, 4 batang besi H bim, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih.

Selain itu, 1 unit ponsel merek Oppo type a5s warna merah, 1 buah tabung oksigen las warna biru, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau, dan 1 set selang las blender. Defrison menyebut, semua barang bukti ini dibawa ke Mapolsek Katibung, guna proses hukum lebih lanjut.

“Para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Defrison.

Baca Juga: Gelapkan 23 Ton Arang Batok, Pria Asal Sumsel Diciduk Polisi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya