Update Pembakaran Polsek Candipuro, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Keluarga tersangka minta hukuman seringan-ringannya

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro di Kabupaten Lampung Selatan memasuki babak baru. Kali ini, perkara 13 tersangka tersebut, 10 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara bersamaan.

"Iya kemarin para tersangka sudah dilimpahkan semuanya, setelah bada Zuhur kemarin. Tim kuasa hukum juga mendampingi proses ini pelimpahan ini," ujar Arif Hidayatullah, Juru Bicara Kantor Hukum Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) & Rekan sekaligus kuasa hukum dari para tersangka, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga: Pembakar Mapolsek Candipuro Tambah 1, Total 13 Tersangka

1. Minta hukuman seringan-ringannya

Update Pembakaran Polsek Candipuro, Tersangka Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi kriminal. IDN Times/Mardya Shakti

Dalam pokok perkara tersebut, Arif menyampaikan, pihaknya berharap agar para tersangka bisa mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Mengingat, selama berlangsungnya proses penyidikan dan penyelidikan para tersangka bersifat sopan dan kooperatif. "Keluarga beserta para tokoh selama ini turut mengawal kasus juga punya harapan yang sama," ungkap dia.

2. Masih berada di sel tahanan Mako Polresta Lamsel

Update Pembakaran Polsek Candipuro, Tersangka Dilimpahkan ke KejaksaanIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasca pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Kejari Lamsel, Arif menyebut, seluruh tersangka untuk saat ini akan tetap berada di sel tahanan Mako Polres Lampung Selatan.

Hal itu dikarenakan situasi dan kondisi pandemik saat ini hingga, yang umumnya membuat sel tahanan penuh dan rentan virus COVID-19.

“Idealnya, pasca P21 para tersangka akan dipindahkan, tapi urung karena penuh. Maka hal lumrah, jika para tersangka tetap berada di Polres dengan status titipan tahanan kejaksaan,” imbuhnya.

3. Berikan pendampingan hukum

Update Pembakaran Polsek Candipuro, Tersangka Dilimpahkan ke KejaksaanPertemuan antar keluarga di Kecamatan Candipuro (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, atas penetapan total 13 tersangka tersebut, Arif menyebut, pihaknya juga sudah bertemu dengan para keluarga tersangka dan akan memberikan bantuan hukum.

Pasalnya, beberapa waktu lalu keluarga terduga pelaku telah meminta bantuan pendampingan hukum kepada pihaknya.

"Jadi saya bersama tim menemui para keluarga, untuk berdiskusi mengenai posisi kasus dan meminta dokumen yang dibutuhkan," tandas dia.

Baca Juga: Pelayanan Polsek Candipuro Kembali Normal Meski Kondisi Bangunan Rusak

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya