Upaya Banding Ditolak, AKP Andri Gustami Tetap Dipecat dari Polri!

Sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi dan KKEP

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung menolak permohonan banding putusan pemecatan alias sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Sidang banding AKP Andri Gustami tersebut dipimpin Kepala bidang hukum (Kabidkum) Polda Lampung Kombes Ahmad Basahil, Rabu (1/11/2023).

"Ya, untuk upaya banding AKP AG (Andri Gustami) telah disidangkan dengan Ketua Komisi Sidang Banding oleh Kabidkum Polda Lampung, dengan hasil menolak permohonan Banding," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik kepada IDN Times, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Sidang Putusan Sela AKP Andri Gustami, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

1. Diputus sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi dan KKEP

Upaya Banding Ditolak, AKP Andri Gustami Tetap Dipecat dari Polri!Dok. IDN Times/bt

Umi menjelaskan, dalam sidang banding tersebut ketua komisi tetap memutus perbuatan dan perilaku AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika internasional Fredy Pratama terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo. Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal ke-8 huruf c ke-1, dan Pasal 13 huruf e Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Putusan ini dikatakan masih sama sesuai keputusan KKEP Nomor: PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 terhadap pelanggar atas nama AKP Andri Gustami merupakan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan.

"Ya, pada intinya hasil sidang banding tetap menghukum AKP AG," ujarnya. 

2. Perbuatan dan perilaku dilakukan pelanggar secara sadar

Upaya Banding Ditolak, AKP Andri Gustami Tetap Dipecat dari Polri!Sidang pidana perdana eks Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Senin (23/10/2023).

Selama proses sidang KKEP dan sidang komisi banding, Umi menjelaskan, fakta-fakta meringankan pelanggar AKP Andri Gustami telah bersikap kooperatif dalam persidangan dan telah mengakui kesalahannya melakukan tindak pidana narkotika.

Kemudian fakta-fakta memberatkan, perbuatan dan perilaku AKP Andri Gustami dilakukan secara sadar dan telah merugikan institusi Polri, pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 2 kali, telah menggunakan uang diterima dari jaringan Fredy Pratama untuk kepentingan pribadi.

"Hasil kesimpulan sidang banding, perbuatan tindak pidana terduga pelanggar AKP AG telah menjadi pemberitaan negatif terhadap Polri," kata dia.

3. Kawal pengiriman 150 Kg sabu dan 2 ribu pil ekstasi

Upaya Banding Ditolak, AKP Andri Gustami Tetap Dipecat dari Polri!Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perjalanan kasus ini, AKP Andri Gustami diketahui berperan sebagai 'kurir spesial' jaringan narkotika internasional Fredy Pertama. Tugas, alumni Akpol 2012 ini menyalahgunakan wewenang sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan, untuk meloloskan kiriman sabu hingga ekstasi melalui penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

Dari surat dakwaan dalam persidangan pidana masih dijalanin AKP Andri Gustami di PN Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum mendakwanya telah membantu mengawal dan meloloskan total 150 Kg sabu dan 2 ribu pil ekstasi selama 8 kali proses pengiriman.

Berkat jasanya tersebut, AKP Andri Gustami turut didakwa telah menerima upah uang senilai Rp1,34 miliar dari jaringan narkotika Fredy Pratama.

Baca Juga: JPU Tolak Eksepsi AKP Andri Gustami, Minta Hakim Tetap Adili Perkara

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya