Universitas Lampung Lockdown! Imbas Vaksinasi Massal di GSG Unila? 

Berlangsung dari 9-20 Juli 2021

Bandar Lampung, IDN Times - Ketua Tim Satgas COVID-19 Universitas Lampung (Unila) membantah persepsi vaksinasi massal di GSG kampus akhir Juni 2021 lalu menjadi pemicu lonjakan temuan kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan kampus.

Itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 ditandatangani Rektor Unila Karomani kampus tersebut menyatakan full lockdown, atau bekerja dari rumah (BDR) 100 persen.

"Bukan (vaksinasi massal), tetapi dasarnya lebih karena PPKM Darurat untuk 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali, termasuk di Lampung. Ini antisipasi lonjakan COVID-19 di lingkungan kampus," ujar Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, dr Asep Sukohar, saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (10/7/202).

Baca Juga: Kasus COVID-19 Kian Marak, Universitas Lampung Terapkan WFH

1. Tindak lanjut Imendagri dan keputusan zona merah di Bandar Lampung

Universitas Lampung Lockdown! Imbas Vaksinasi Massal di GSG Unila? Tugu Adipura Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Asep juga menjelaskan, SE tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri RI (Imendagri) Nomor 17 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Pengendalian Penyebaran Corona Disease 2019.

"Dari berita acara hasil rapat juga kemarin menetapkan Kota Bandar Lampung masuk dalam zona merah COVID-19," kata dia. 

2. BDR diberlakukan secara 100 persen

Universitas Lampung Lockdown! Imbas Vaksinasi Massal di GSG Unila? Suasana Rektorat Universitas Lampung Senin (23/11/2020)

Dalam SE tersebut disebutkan, Unila menetapkan pegawai melaksanakan tugas kedinasan Bekerja Dari Rumah (BDR) secara penuh atau 100 persen. Itu terhitung mulai 9-20 Juli 2021 dan akan menutup pintu masuk kampus.

Selama melangsungkan BDR, pelayanan akademik dan kemahasiswaan, dilakukan secara daring dan mengikuti prokes secara ketat.

Kendati demikian, khusus untuk petugas keamanan (Satpam) dan tenaga kebersihan tetap bekerja di kantor, serta tetap selalu memperhatikan prokes ketat.

3. Keluar kota tanpa izin bisa dikenakan sanksi

Universitas Lampung Lockdown! Imbas Vaksinasi Massal di GSG Unila? Universitas Lampung (Unila). (IDN Times/Silviana)

Selama BDR semua pegawai tetap diminta melakukan konfirmasi kehadiran paling lambat pukul 08.00 WIB dan kepulangan paling cepat pukul 16.30 WIB. Itu dengan mengakses aplikasi Sirandu.

Sementara bagi pegawai yang keluar dari Kota Bandar Lampung atau tempat domisilinya tanpa seizin atasan, maka bisa dikenakan sanksi. Ketentuan ini juga berlaku untuk mengunjungi tempat wisata atau ruang publik.

Tidak hanya itu, bagi pegawai dan keluarga Universitas Lampung ikut menyediakan layanan konsultasi kesehatan melalui WhatsApp dengan dr. Winda Trijayanti Utama ke nomor +6285266558000.

Atau bisa juga ke dr. Ratna Dewi Puspita Sari ke +6281367155786 dan dr. Evi Kurniawati ke +62811723473..

Baca Juga: Vaksinasi Massal di GSG Unila, Mahasiswa Bingung Isi Kartu Vaksin

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya