UMP Lampung 2023 Naik Rp192 Ribu, Serikat Buruh: Harusnya 15 Persen

Belum mengakomodir hidup layak buruh

Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 hanya naik 7,8 persen atau sebesar Rp192.798. Penetapan itu menjadikan upah pekerja dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 per bulan.

Ketua Umum FSBKU, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, keputusan tersebut masih belum mampu mengakomodir kebutuhan penghidupan layak bagi para buruh alias pekerja di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.

"Sudah kita sampaikan ke Pemprov Lampung, bahwa besaran kenaikan UMP itu seharusnya sekitar 15 persen. Ini hasil survei 64 kebutuhan hidup layak, maka kenaikan seharusnya UMP 2022 Lampung seharusnya mencapai angka 3 juta Rupiah," ujar Joko kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022

1. Angka 15 persen diperoleh dari hasil survei pasar

UMP Lampung 2023 Naik Rp192 Ribu, Serikat Buruh: Harusnya 15 PersenIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Joko, angka kenaikan UMP 15 persen tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei pihaknya dilakukan di 5 pasar tradisional di Provinsi Lampung sejak awal Agustus hingga September 2022.

Namun sayangnya, usulan tersebut tidak diindahkan pemerintah daerah hingga para Dewan Pengupahan, dan tetap mengacu pada formula penghitungan UMP sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan upah itu, dan rapatnya Dewan Pengupahan terkesan sembunyi-sembunyi. Tidak ada kita dilibatkan, padahal sejak jauh-jauh hari usulan kita sudah kita sampaikan," imbuhnya.

2. Permenaker No. 18 Tahun 2022 tidak berdasar

UMP Lampung 2023 Naik Rp192 Ribu, Serikat Buruh: Harusnya 15 PersenMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Lebih lanjut Joko menilai, formula penghitungan UMP Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah tidak memiliki dasar alias tak mewakili kebutuhan penghidupan para pekerja di Tanah Air.

"Kesalahan bukan di gubenur, tapi ini dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja dalam menetapkan formula upah minimum provinsi. Ini membuat ketidakpastian dalam penghitungan kenaikan UMP," kata dia.

Menurutnya, penetapan dalam Permenaker tersebut membatasi kenaikan UMP maksimal 10 persen, tanpa skala penghitungan yang jelas dan mengesampingkan kebutuhan penghidupan layak para buruh.

"Itu dasarnya apa? Kebutuhan layak yang mana digunakan? Seharusnya ini menggunakan survei pasar, untuk menghitung jumlah pasti kehidupan layak buruh. Bukan berdasarkan pokoknya saja, ini seolah-olah keputusan menteri itu, pokoknya boleh naik tapi tidak boleh melebihi 10 persen," terang Joko.

3. Kian menjauhkan buruh dari kata sejahtera

UMP Lampung 2023 Naik Rp192 Ribu, Serikat Buruh: Harusnya 15 PersenMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Joko menambahkan, angka kenaikan UMP Lampung untuk 2023 sebesar 7,8 persen akan kian menjauhkan para pekerja maupun buruh di Provinsi Lampung dari kata sejahtera. Apalagi, zaman sekarang terdapat banyak faktor perlu dipertimbangkan mulai dari urusan inflasi hingga kenaikan BBM.

"Persoalan bukan bagaimana jumlah kenaikannya, tapi soal bagaimana cara menetapkan upah itu. Sehingga buruh bisa sejahtera dan mendapat penghidupan layak, maka selama buruh tidak bisa punya rumah dan mengontrak terus," tandas dia.

Baca Juga: Naik 7,8 Persen! UMP Provinsi Lampung 2023 Rp2.633.284

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya