Truk Muatan Besi Bawa 390 Kg Daging Celeng Ilegal Disita di Bakauheni

Asal Bengkulu tujuan Bekasi Utara

Intinya Sih...

  • 390 Kg daging celeng tanpa dokumen sah asal Bengkulu disita di Pelabuhan Bakauheni, tujuan Bekasi Utara, Jawa Barat.
  • Penyeludupan ini diawali laporan masyarakat dan dilakukan dengan menyembunyikan daging dalam truk besar bermuatan besi.
  • Daging celeng tidak memenuhi prosedur pengeluaran berlaku dan telah melanggar peraturan perkarantinaan, serta tidak dapat dijamin kesehatannya.

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 390 Kg daging celeng tanpa kelengkapan dokumen asal Bengkulu tujuan pengiriman Jawa Barat disita di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung, Akhir Santoso mengatakan, penyitaan terhadap komoditas hewan tersebut lantaran tidak disertai dokumen persyaratan dari daerah asal.

"Iya, Balai Karantina Lampung menahan 390 kilogram daging celeng atau babi hutan asal Bengkulu dalam kemasan enam karung hendak dikirim ke Bekasi Utara, Jawa Barat," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Detik-detik Pemuda Nekat Lompat dari Kapal Tujuan Pelabuhan Bakauheni

1. Diangkut menggunakan truk muatan besi

Truk Muatan Besi Bawa 390 Kg Daging Celeng Ilegal Disita di BakauheniPengungkapan penyelundupan 390 Kg daging celeng oleh petugas Karantina Lampung. (DOK. Karantina Lampung).

Akhir mengatakan, pengungkapan aksi penyeludupan ini diawali laporan dari masyarakat, ada pengiriman ratusan kilogram daging celeng melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Menurut informasi itu, daging akan melintas melalui penyeberangan laut itu tidak dilengkapi dokumen. Alhasil, petugas patroli segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap kendaraan hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

"Kami akhirnya mendapati barang bukti ini disembunyikan pada truk besar bermuatan besi. Ini dilakukan untuk mengelabui petugas, dengan disimpan dalam bagasi truk dibungkus menggunakan karung dilapis kardus," ungkapnya.

2. Berasal dari 3 daerah di Bengkulu

Truk Muatan Besi Bawa 390 Kg Daging Celeng Ilegal Disita di BakauheniPengungkapan penyelundupan 390 Kg daging celeng oleh petugas Karantina Lampung. (DOK. Karantina Lampung).

Pascadimintai keterangan, Akhir melanjutkan, sang sopir menjelaskan daging celeng ini berasal dari tiga daerah di Bengkulu meliputi Kelurahan Pasar Tais, Desa Limau dan Kecamatan Manna.

Kemudian petugas menahan daging celeng ini, dikarenakan tidak memenuhi prosedur pengeluaran berlaku seperti, tidak dilengkapi sertifikat veteriner diterbitkan oleh pejabat otoritas daerah asal. Kemudian tidak disertai hasil uji laboratorium menyatakan bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan demam babi Afrika (ASF).

"Media pengangkut juga tidak menggunakan alat angkut yang sesuai atau berpendingin untuk mencegah kebusukan," ungkapnya.

3. Melanggar peraturan perkarantinaan

Truk Muatan Besi Bawa 390 Kg Daging Celeng Ilegal Disita di BakauheniPengungkapan penyelundupan 390 Kg daging celeng oleh petugas Karantina Lampung. (DOK. Karantina Lampung).

Menyoal temuan ini, Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan menjelaskan, aktivitas membawa ratusan kilo daging celeng ini telah melanggar peraturan perkarantinaan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tandasnya.

Baca Juga: 60 Kura-kura Ambon Ilegal Tujuan Malang Disita di Pelabuhan Bakauheni

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya