Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba Dikriminalisasi

Upaya kriminalisasi nelayan memperjuangkan lingkungan hidup

Bandar Lampung, IDN Times - Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung, dan Mitra Bentala melakukan pendampingan hukum terhadap empat orang warga Kampung Kuala Teladas. Itu terkait perihal klarifikasi laporan ke Polda Lampung atas aksi spontan masyarakat kampung setempat pada aktivitas penyedotan pasir.

Aksi spontan masyarakat Kampung Kuala Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ini terjadi, Rabu (13/10/2021). Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya akan terus mengawal dan melakukan pendampingan, ihwal persoalan kampung tersebut. Tujuannya, untuk pemenuhan hak-hak masyarakat, serta memastikan keberlangsungan lingkungan hidup dan wilayah pesisir Kecamatan Dente Teladas.

"Saya sangat menyayangkan adanya pemanggilan empat orang Kuala Teladas oleh Polda Lampung dengan Pasal 368 KUHP pengancaman dengan kekerasan, atas aksi spontan masyarakat di akvifitas penyedotan pasir," ujar Irfan, melalui keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).

1. Laporan kepolisian sebagai upaya pembungkaman dan pengkriminalisasian

Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba DikriminalisasiGoogle

Irfan menyebutkan, sejatinya masyarakat setempat telah menolak dan menunggu kejelasan atas aspirasi disampaikan kepada pemerintah karena dampak dari rencana pendalaman alur tersebut yang kemudian sampai menduga, bahwa itu adalah penambangan pasir berkedok pendalaman alur.

Menurutnya, hal ini merupakan upaya pengkriminalisasian terhadap nelayan yang memperjuangkan lingkungan hidup dan sumber penghidupan di perkampungan setempat.

"Kegiatan yang katanya program pendalaman alur ini berada di habitat kepiting rajungan, udang, dan beberapa jenis ikan menjadi komoditas andalan nelayan Kuala Teladas," imbuhIrfan.

2. Bentuk pelemahan penolakan masyarakat

Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba DikriminalisasiWalhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Menurut Irfan, upaya kriminalisasi terhadap empat warga Kampung Kuala Teladas merupakan bentuk pembungkaman dengan terhadap para nelayan. "Ini juga adalah bentuk ketidakadaan perhatian dari gubernur, terhadap nelayan dan lebih mementingkan kepentingan korporasi," tegasnya.

Selain itu, LBH Bandar Lampung turut mengawal dan mendampingi nelayan Kuala Teladas. Upaya perusahaan melaporkan masyarakat merupakan bentuk pelemahan gerakan masyarakat. Ini terhadap penolakan aktifitas perusahaan mengancam wilayah tangkap nelayan.

"Kita juga di sini menegaskan, cara-cara seperti ini juga terjadi di beberapa tempat. Terlebih lagi, seluruh masyarakat kuala menolak pendalaman alur karena mengancam wilayah tangkap nelayan," ucap Sumaindra Jarwadi, Kadiv Ekosob LBH Bandar Lampung.

Baca Juga: Walhi Lampung Desak Gubernur Cabut Izin Tambang di Laut Kuala Teladas

3. Masyarakat hanya ingin menuntut hak atas lingkungan hidup baik dan sehat

Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba DikriminalisasiWalhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Sumaindra mengatakan, perusahaan melaporkan masyarakat dengan Pasal 368 KUHP terkait pengancaman untuk membungkam suara-suara masyarakat. Hingga akhirnya 6 nelayan dilaporkan ke Polda Lampung. Itu pasca aksi dilakukan masyarakat, Rabu (13/10/2021).

"Pendamping kami kemarin mendampingi empat nelayan yang memenuhi panggilan klarifikasi di Subdit 3 Unit 2 Polda Lampung. Sebelumnya juga pada 2020 di Lampung Timur, kita juga pernah mendampingi kasus yang hampir sama dengan Walhi," katanya.

Sumaindra menambahkan, upaya pengkriminalisasian nelayan masih terjadi hingga detik ini. Padahal, masyarakat hanya ingin menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di wilayah tempat tinggal mereka.

"Pada kenyataannya, ini juga memang dilindungi di konstitusi kita dan menolak tambang pasir laut yang berada di zona tangkap mereka, tetapi disaat upaya perjuangan terus dilakukan malah seringkali mendapat tindakan kriminalisasi dari perusahaan," ujar Sumaindra.

4. Mengancam sumber penghidupan masyarakat sekitar

Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba DikriminalisasiWalhi Lampung menyoroti dan mendampingi warga Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang. (IDN Times/Istimewa)

Direktur Mitra Bentala, Rizani menambahkan, penolakan dilakukan masyarakat adalah bentuk kekhawatiran terhadap sumber penghidupan. Terlebih, memang lokasi tersebut merupakan wilayah tangkap nelayan.

Oleh karena itu, sudah seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan para pihak terkait, untuk memberikan penjelasan tanpa harus adanya laporan ke pihak kepolisian. Selain itu, beberapa hal menjadi dasar penolakan terkait pendalaman alur pelayaran, karena aktifitas ini juga dilakukan di tempat habitat biota laut yaitu kepiting rajungan, dan berbagai jenis ikan komoditas andalan Kuala Teladas.

"Selain hal tersebut, masyarakat juga sangat meyakini wilayah 'gosong' yang akan masuk rencana pendalaman merupakan wilayah pertahanan kampung dari terjangan ombak tinggi, karena memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi," ucap Rizani.

5. Ingatkan pemerintah kegiatan serupa mengancam komoditi rajungan

Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba Dikriminalisasiinstagram.com/mildarudiawati

Atas segala bentuk alasan penolakan itu, Rizani menyampaikan pertimbangan lainnya, yakni Provinsi lampung merupakan salah satu daerah tiga besar penghasil rajungan di Indonesia. Rajungan di Lampung sebagian besar diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Tulang Bawang tepatnya di kampung Kuala Teladas.

Merujuk hal itu, sudah seharusnya pemerintah daerah bersama stakeholder terkait, melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan dan tak membiarkan wilayah tersebut rusak akibat kegiatan bersifat eksploitatif. Itu seperti adanya pendalaman alur yang menurut pemerintah, merupakan usulan dari masyarakat setempat.

"Perlu diingat, masyarakat sendiri tidak pernah meminta baik secara terlulis maupun lisan, tentang pendalaman alur ini. Tapi justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan media mitigasi bencana," terang dia.

Selain itu, hampir seluruh masyarakat Kuala Teladas juga menyatakan tegas menolak pendalaman alur atau kegiatan penambangan apapun di lokasi tersebut. "Kami meyakini, kalau benar ini terjadi hampir dipastikan lebih banyak kerugian, dibandingkan manfaatnya untuk para nelayan," tandas Rizani.

6. Tuntutan masyarakat Kampung Kuala Teladas

Tolak Pendalaman Alur, 4 Nelayan Kuala Teladas Tuba DikriminalisasiWalhi Lampung, LBH Bandar Lampung, dan Mitra Bentala melakukan pendampingan hukum terhadap 4 orang Kampung Kuala Teladas. (IDN Times/Istimewa)

Berikut IDN Times rangkum harapan dan tuntutan masyarakat Kampung Kuala Teladas, disampaikan melalui keterangan resmi diterima IDN Times.

  • Meminta gubernur dan PT Sienar Tri Tunggal Perkasa untuk mengakhiri kegiatan pembuatan alur pelayaran di Kuala Teladas, karena akan sangat berdampak terhadap habitat komoditas perikanan di kuala teladas, menimbulkan penurunan kualitas permukaan air laut, serta berpotensi terjadinya abrasi pantai.
    Sampai saat ini, hampir seluruh masyarakat menolak dan atau belum pernah memberikan persetujuan rencana penyedotan pasir atau pendalaman alur, adapun tanda tangan yang dimiliki perusahaan diduga adanya penyimpangan dalam mendapatkanya.

 

  • Jika benar pendalaman alur adalah program gubernur dan untuk pembangunan, maka harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan juga mempertahankan sumber-sumber penghidupan masyarakat, serta meminimalisir terjadinya kerusakan lingkungan dan tidak mengalihkan pembuatan alur tersebut kepada pihak ketiga.

 

  • Meminta kepada gubernur dan PT STTP untuk mencabut laporan dugaan tindak pidana di Polda Lampung, karena hal tersebut merupakan upaya pengkriminalisasian terhadap kaum nelayan.

Baca Juga: Walhi Lampung dan LBH Desak Pengungkapan Kasus Pencemaran Limbah Aspal

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya