Tok! Hakim Vonis Eks Rektor Unila 10 Tahun Penjara, Denda Rp400 Juta

Karomani diminta bayar uang pengganti Rp8,07 miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis majelis hakim pidana penjara 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut dibacakan majelis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 21.10 WIB.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, hakim juga memberikan pidana tambahan berupaya membayar uang pengganti Rp8,07 miliar. Itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap alias inkracht.

"Bila tidak dibayarkan, maka harta terpidana akan disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi membayar pidana pengganti, maka terpidana akan dipidana penjara selama 2 tahun," sambung Lingga.

Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Karomani bersama tim penasihat hukum kompak memberikan tanggapan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ucap Karomani.

Sikap serupa juga dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Sama pikir-pikir Yang Mulia," timpal jaksa.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU meminta majelis hakim menghukum pidana 12 tahun penjara dan membayar uang denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, tuntutan JPU juga meminta majelis membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan uang pengganti 10 ribu Dollar Singapura.

Baca Juga: Momen Terdakwa Eks Rektor Unila Karomani Peluk Haru Anak Jelang Vonis

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya