Tilap Uang COD Rp114 Juta, Pegawai di Pringsewu Ngaku demi Bayar Utang

Sempat kabur ke Pulau Jawa

Intinya Sih...

  • Pegawai ekspedisi Pringsewu gelapkan uang COD Rp114 juta
  • Tersangka ditangkap setelah kabur ke Pulau Jawa, mengaku gunakan uang untuk utang dan kebutuhan pribadi
  • Akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara

Pringsewu, IDN Times - Seorang pegawai perusahaan jasa ekspedisi di Kabupaten Pringsewu menggelapkan uang hasil transaksi Cash on Delivery (COD) senilai Rp114 juta. Pelaku kini telah ditangkap petugas kepolisian.

Tersangka inisal HR warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pria 38 tahun ini diciduk petugas saat tengah beristirahat di area Masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa (23/7/2024)

"Benar, kami menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja," ujar Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbullo melalui keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca Juga: Resepsi Perayaan Perceraian Viral di Pringsewu Berujung Laporan Polisi

1. Hasil 1.283 kali transaksi COD

Tilap Uang COD Rp114 Juta, Pegawai di Pringsewu Ngaku demi Bayar Utangilustrasi kurir paket kirim paket belanja online COD. (pexels.com/Kampus Production)

Hasbullo melanjutkan, tersangka HR diamankan pihaknya atas dasar laporan perusahaan tempatnya bekerja pada 5 Desember 2023 lalu. Dalam laporanya, PT Adiarta (Ninja Express) bergerak dibidang agen pengiriman barang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang sebesar Rp114.222.310.

Uang ratusan juta tersebut diduga digelapakan HR berasal dari 1.283 kali transaksi COD yang tidak disetorkan ke kas perusahaan dan digunakannya untuk keperluan pribadi.

"Tindak pidana penggelapan ini dilakukan tersangka HR saat menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ungkapnya.

2. Berdalih terdesak bayar utang

Tilap Uang COD Rp114 Juta, Pegawai di Pringsewu Ngaku demi Bayar Utangilustrasi bayar utang (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Pascaperbuatannya diketahui perusahaan, Hasbullo menyebutkan, tersangka HR kabur melarikan diri ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa, hingga akhirnya ditangkap setelah dua hari pulang ke kampung halaman dan tengah beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Hasil pemeriksaan petugas, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Ia berdalih nekat melakukan tindak pidana ini karena terdesak kebutuhan membayar utang pribadi sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar utang, uang perusahaan itu juga diakui tersangka turut dihabiskan memenuhi kebutuhan hidupnya selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” beber dia.

3. Diancam pidana 4 tahun penjara

Tilap Uang COD Rp114 Juta, Pegawai di Pringsewu Ngaku demi Bayar UtangIlustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasbullo menambahkan, HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo dan akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan.

“Tersangka HR dapat dipidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.” tandas kapolsek.

Baca Juga: Proyek Mangkrak, Pemprov Lampung Upacara HUT RI di Kota Baru

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya