Tiga Tersangka Penganiaya Nakes Bandar Lampung Segera Disidang

Terancam pidana penjara 8,5 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga tersangka kasus penganiayaan disertai aksi pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Kota Bandar Lampung bernama Rendy Kurniawan (26) segera disidang.

Berkas perkara melibatkan tiga tersangka masing-masing berinisial A, NV, dan DD secara resmi telah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang.

Perkara tersebut juga telah terdaftar dengan Nomor Perkara 1067/Pif.B/2021/PN Tjk, tertanggal Kamis 7 Oktober 2021 terhadap klasifikasi perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban terluka.

Baca Juga: Resmi! Tiga Pelaku Diduga Pengeroyok Perawat Lampung jadi Tersangka

1. Berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Tanjungkarang

Tiga Tersangka Penganiaya Nakes Bandar Lampung Segera DisidangTangkap layar aksi penganiayaan nakes di Bandar Lampung (IDN Times/Istimewa)

Humas PN Tanjungkarang, Hendri Irawan membenarkan ihwal pendaftaran berkas perkara atas peristiwa yang berlangsung, Minggu (4/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB tersebut.

"Ya, berkas perkara penganiayaan atas nama A dan kawan-kawan, sudah dilimpahkan sejak Kamis kemarin dan telah terdaftar di PN Tanjungkarang," ujar Hendri.

2. Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan

Tiga Tersangka Penganiaya Nakes Bandar Lampung Segera DisidangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Intel (Kastel) Kejari Bandar Lampung Erik Yudistira menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mendakwa ketiga tersangka dalam perkara tersebut yaitu, Eka Apriani dan Puji.

Menurutnya, ketiga tersangka itu tidak dilakukan penahanan. Itu lantaran mereka berstatus sebagai tahanan kota dan telah dilakukan penilaian secara objektif.

"Para tersangka bersifat kooperatif, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan dijamin istri para tersangka. Penasihat hukum pun menjamin," terangnya.

3. Terancam pidana penjara maksimal 8,5 tahun

Tiga Tersangka Penganiaya Nakes Bandar Lampung Segera DisidangIDN Times/Sukma Shakti

Dalam sangkaan atas perkara ini, para tersangka diduga terlibat penganiayaan dan dipersangkakan telah melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 KUHP, atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, atau ketiga dengan sangkaan pelanggaran Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Atas pasal tersebut, ketiganya bakal diancaman dengan hukuman kurungan penjara maksimal 8,5 tahun.

Baca Juga: Luapkan Kesedihan! Ibu Tersangka Pengeroyok Nakes Lampung Minta Maaf

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya