THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Disnaker Lampung: Jangan Dicicil!

Bentuk Posko Pengaduan THR

Intinya Sih...

  • Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung mewanti-wanti perusahaan untuk membayar THR Lebaran 2024 paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
  • THR harus diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, dengan besaran THR berdasarkan masa kerja.
  • Posko pengaduan THR dibentuk untuk monitoring dan tindak lanjut pembayaran THR serta menerima laporan terkait keterlambatan pembayaran.

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mewanti-wanti pihak perusahaan menunaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 kepada tiap karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Peringatan itu merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 Bagi Pekerja di Perusahaan.

"Kami ingatkan, THR keagamaan wajib diberikan perusahaan ke karyawan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Sekretaris Disnaker Provinsi Lampung, Sifa Aini dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Polda Lampung Siapkan Skema Buffer Zone Mudik Lebaran, Ini Titiknya!

1.THR wajib dibayar penuh

THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Disnaker Lampung: Jangan Dicicil!ilustrasi pemberian THR (pexels.com/Ahsanjaya)

Mengacu edaran menaker tersebut, Aini menjelaskan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemudian bagi pekerja/buruh masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Perusahaan harus membayarkannya secara penuh dan tidak boleh dicicil, karena kita sudah tidak lagi pada masa pemulihan pasca COVID-19," tegasnya.

2. Bentuk posko pengaduan THR mulai 3-17 April 2024

THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Disnaker Lampung: Jangan Dicicil!Sekretaris Disnaker Provinsi Lampung, Sifa Aini saat jabat Plh Kadisnaker Lampung (tengah). (Instagram/@disnakerlampung).

Sebagai langkah monitoring dan tindak lanjut pembayaran THR, Aini menyampaikan, Disnaker Provinsi Lampung akan membuka layanan posko pengaduan THR berlokasi di kantor Disnaker Lampung.

Posko pengaduan THR bakal dibentuk mulai 3-17 April 2024, serta akan beroperasi pada jam-jam kerja.

"Kami setiap tahun memang ada satgas terkait monitoring dan tindak lanjut pelaksanaan pembayaran THR. Gabungan dari mediator dan pengawas, maka dibentuk posko pengaduan ini," jelasnya.

3. Tahun lalu ada 23 laporan keterlambatan pembayaran THR

THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Disnaker Lampung: Jangan Dicicil!ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Aini menjelaskan, keberadaan posko pengaduan THR dimaksud didirikan secara berjenjang mulai tingkat Kementerian Ketenagakerjaan, Disnaker Provinsi, hingga Disnaker kabupaten/kota. Tapi secara fungsi, posko kabupaten/kota hanya bersifat menerima laporan atau pengaduan, sedangkan pengawasan dan tindak lanjut di provinsi.

Ihwal data pada 2023 lalu, Disnaker Provinsi Lampung mencatat menerima pengaduan terkait THR keagamaan sebanyak 23 laporan.

"Untuk rata-rata kasus yang terjadi, kebanyakan terlambat pembayaran THR. Pengaduan banyak datang dari perusahaan sektor jasa," tandasnya.

Baca Juga: 9 Titik Rawan Bencana Jalur Mudik Lampung, Ini Kondisi Terkini!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya