Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 7 Pemudik Sumsel Positif COVID-19

Para pemudik kini ditangani Dinkes Lampung guna tes lanjutan

Lampung Selatan, IDN Times - Tujuh pemudik asal Provinsi Sumatera Selatan hendak menuju Pulau Jawa dinyatakan positif COVID-19. Hasil itu, merujuk pernyataan resmi Polda Lampung usai melakukan tes Antigen kepada para pemudik, saat akan memasuki area Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Kini, ketujuh pemudik tersebut telah ditangani Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, guna menjalani test swab PCR lanjutan. Menanggapi hal itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan, pihaknya memastikan seluruh pemudik masuk ke Pelabuhan Bakauheni harus bebas COVID-19.

"Untuk sampai hari ini, kita mendapatkan hasilnya 7 positif (COVID). Sekarang pemudik sudah ditangani Dinas Kesehatan Lampung Selatan dan Lampung Tengah," ujar Hendro, Senin (17/8/2021).

1. Total 1.831 orang telah dirapid tes Antigen secara random

Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 7 Pemudik Sumsel Positif COVID-19Ilustrasi Swab Test (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops) pada Operasi Ketupat Krakatau 2021 menyampaikan, hingga hari kesepuluh pelaksanakan Operasi Ketupat Krakatau di tahun ini, pihaknya telah melakukan rapid tes Antigen secara random sebanyak 1831 orang.

Hasilnya, 1.824 orang dinyatakan negatif, sedangkan 7 orang di antaranya yaitu berasal dari Sumatera Selatan dinyatakan positif COVID-19.

"Kita juga membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 589 buah, selain itu, untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang," imbuh Pandra.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran, Pemudik Lintasi Lampung Diperiksa Ketat di 3 Pos

Baca Juga: Doni Monardo Ingatkan Pentingnya Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

2. Hari kesepuluh Ops Ketupat Krakatau 2021, terjadi 27 kecelakaan lalu lintas

Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 7 Pemudik Sumsel Positif COVID-19Apel Ops Ketupat Krakatau 2021 (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra mengungkapkan, hingga saat ini Polda Lampung turut mencatat sebanyak 27 kejadian kecelakaan lalu lintas. Kejadian itu mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, luka berat 12 orang, dan luka ringan 20 orang.

Sementara, total seluruh kerugian materil akibat peristiwa laka lantas tersebut terhitung mencapai Rp140 juta. "Data ini tercatat dari total 9 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Lampung," ujar Pandra. 

3. Sebanyak 848 unit kendaraan diminta putar balik

Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 7 Pemudik Sumsel Positif COVID-19Sebuah mobil berusaha putar balik keluar dari antrean kendaraan yang akan melewati titik pemeriksaan di perbatasan Kabupaten Gowa dan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (4/5/2020) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Pandra menjelaskan, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung periode 6-16 Mei 2021 di 9 pos penyekatan, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan kendaraan sebanyak 30.525 unit kendaraan.

"Untuk kendaraan diminta putar balik, terhitung sebanyak 848 unit kendaraan," imbuhnya.
 
Terkait penyekatan arus balik, Pandra menjelaskan, dilakukan di pos penyekatan di jalan Tol Trans Sumatera pada rest area KM 172 B, rest area KM 87 B, rest area 20 B, dan pada jalan arteri Simpang Baruna, Pelabuhan BBJ, serta Pos Simpang Hatta. Khusus periode 15-16 Mei dari pukul 00.00-06.00 WIB, tercatat, jumlah kendaraan diperiksa sebanyak 519 unit.

"Dari total itu ada yang diputar balik, karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) Satgas penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021. "Periode ini sebanyak 76 unit kendaraan," terang dia.

4. Dokumen perjalanan sesuai Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021

Tes Antigen di Pelabuhan Bakauheni, 7 Pemudik Sumsel Positif COVID-19Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/Silviana)

Polda Lampung tetap mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa, agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai Adendum SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021.

Pandra menyebutkan, dokumen dimaksud seperti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), Surat Tugas bagi ASN, karyawan BUMN/swasta, TNI-Polri, serta Surat Keterangan Negatif COVID-19 berlaku 1x24 jam.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos penyekatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Pandra.

Baca Juga: Andika Kangen Band Diperiksa Polisi di Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa? 

Baca Juga: Update Kerumunan Organ Tunggal Tanggamus, Kapolda Copot Kapolsek Semaka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya