Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Darul Huffaz Disidang Akhir 2022

Satu tersangka diindikasikan kabur ke luar Indonesia

Pesawaran, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menargetkan ketiga tersangka telah diamankan dalam kasus korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 disidang sebelum akhir tahun 2022.

Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Andy Pranomo mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus melengkapi dan merampungkan berkas perkara ketiga tersangka yaitu, AS selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022, TSA (Kepala Madrasah Tsanawiyah Ponpes Darul Huffaz 2020-2022), dan AD (Kepala Madrasah Aliyah Ponpes Darul Huffaz 2018-2022).

"Sedang dilengkapi semuanya, ini agar secepatnya bisa dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang. Paling lambat sebelum akhir tahun ketiganya sudah disidangkan," ujarnya, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Perkara Napi Anak Meninggal di LPKA Dilimpahkan ke Kejari Pesawaran 

1. Tersangka IM terindikasi melarikan diri ke luar Indonesia

Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Darul Huffaz Disidang Akhir 2022Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Terkait perkembangan satu tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO), Andy mengungkapkan, kejaksaan setempat masih terus melakukan pencarian dan penelusuran pria inisal MI tersebut.

Berdasarkan informasi sementara, MI kini tidak berada di Provinsi Lampung, bahkan Tanah Air. Itu dikarenakan tersangka bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara Asing (WNA).

"Masih DPO, yang bersangkutan sudah mangkir sejak panggilan pada tahap penyelidikan dan penyidik hingga kemarin penetapan tersangka," ungkapnya.

2. Pemburuan IM berkoordinasi dengan Kejagung dan Ditjen Imigrasi

Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Darul Huffaz Disidang Akhir 2022Ilustrasi penumpang pesawat terbang di bandara. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Lebih lanjut disampaikan Andy, ihwal langkah-langkah pencarian IM, Kejari Pesawaran telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menelusuri keberadaan tersangka sudah ditetapkan sebagai buronan kejaksaan tersebut.

"Kami juga sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan, tetapi sampai sekarang belum ada balasan," imbuhnya.

3. Korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,1 miliar

Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 Miliar Darul Huffaz Disidang Akhir 2022Kejari Pesawaran resmi menetapkan 4 tersangka dalam dugaan kasus penyelewengan dana BOS Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz. (Dok. Kejari Pesawaran)

Penetapan keempat tersangka notabene merupakan para pengurus Yayasan Darul Huffaz tersebut, IM, AS, TSA, dan AD menyelewengkan dana BOS Yayasan Ponpes Darul Huffaz di Kabupaten Pesawaran 2019-2021, dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.

Kemudian pascadana BOS madrasah dicairkan, para tersangka tidak menggunakan uang tersebut sebagaimana telah direncanakan. Kendati difungsikan atau digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara 2.131.769.770 Rupiah. Harusnya, uang itu digunakan untuk biaya operasional sekolah, tapi ternyata setelah uang cairan tidak digunakan karena pihak yayasan tetap menganggarkan kegiatan yang sudah dibiayai dana BOS," tandas Kajari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti.

Baca Juga: 4 Pengurus Ponpes Darul Huffaz Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp2,1 M

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya