Terpidana Korupsi Eks Rektor Unila Karomani Lakoni Sidang PK Perdana

Bakal hadirkan saksi ahli pidana

Intinya Sih...

  • Mantan Rektor Unila menjalani sidang PK terkait korupsi.
  • Permohonan PK diajukan karena sang klien belum sependapat dengan putusan PN Tipikor Tanjungkarang.
  • Penasihat hukum akan menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat argumentasi dalil permohonan.

Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana korupsi Karomani, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (23/4/2024).

Sidang perdana beragenda pembacaan permohonan PK dihadiri langsung oleh terdakwa Karomani didampingi penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI.

"Seperti yang sudah kita sampaikan, bahwa fakta persidangan klien kami bukan masuk kategori suap, karena pertama adalah unsur suap harus ada meeting of mind. Itu tidak terbukti di persidangan," ujar Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko dimintai keterangan pascapersidangan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah Diprediksi

1. Bakal hadirkan saksi ahli pidana

Terpidana Korupsi Eks Rektor Unila Karomani Lakoni Sidang PK PerdanaSidang perdana PK terdakwa korupsi eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam upaya permohonan PK ini, Handoko mengatakan, permohonan ini diajukan sebab sang klien belum sependapat dengan putusan PN Tipikor Tanjungkarang telah berkekuatan hukum tetap terkait hukuman pokok, termasuk pasal serta pembayaran uang pengganti.

Oleh karena itu nanti, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli pidana ditujukan memperkuat argumentasi dalil permohonan bakal diajukan dalam proses persidangan.

"Dalam fakta persidangan, murni perbuatan klien kami diperuntukkan untuk kepentingan sosial, dimana ucapan terima kasih yang disampaikan Karomani bukan pribadi tapi untuk kepentingan sosial," imbuhnya.

2. Yakini terdakwa sebagai PNS menerima hadiah bukan pelaku suap

Terpidana Korupsi Eks Rektor Unila Karomani Lakoni Sidang PK PerdanaSidang perdana PK terdakwa korupsi eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berpegang pada argumentasi tersebut, Handoko meyakini, perbuatan maupun kelalaian dilakukan terdakwa Karomani bukan terkait suap, melainkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor atau pegawai negeri alias penyelenggara negara menerima hadiah atau janji.

"Jadi kami berpendapat dalam PK ini konsekuensi dari perbuatan terdakwa ini jelas hukumannya berbeda dan terkait uang pengganti, tentu sangat-sangat berbeda," ucapnya.

3. KPK masih pelajari berkas permohonan PK terdakwa

Terpidana Korupsi Eks Rektor Unila Karomani Lakoni Sidang PK PerdanaSidang perdana PK terdakwa korupsi eks Rektor Unila, Karomani. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait sidang PK ini, Jaksa KPK, Agung Satrio mengatakan, pihaknya baru menerima berkas permohonan terdakwa Karomani, ini nantinya akan dipelajari terlebih dahulu dan tetap menghormati putusan hakim sebelumnya.

"PK ini hak dari narapidana dan kita hormati, kita akan periksa lagi memori PK-nya dan kita akan memberikan tanggapan. Kemudian dilanjutkan ahli dari terpidana, KPK akan memberi saran dan pendapat akan mengadili PK nanti," tandasnya.

Selanjutnya persidangan PK akan kembali digelar pada pekan depan tepatnya Selasa 30 April 2024 mendatang, dengan agenda tanggapan jaksa KPK sekaligus pemeriksaan keterangan saksi ahli dihadirkan pemohon Karomani.

Baca Juga: Kabar Baik! Unila Godok Pembentukan Prodi Kedokteran Hewan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya