Tergiur Rupiah, Dua Pria Asal Riau Selundupkan 1.250 Burung ke Solo

Terciduk di Pelabuhan Bakauheni

Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni kembali terulang. Sebanyak 1.250 ekor burung tidak dilindungi tanpa kelengkapan dokumen perjalanan berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama BKSDA SKW III Lampung.

Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol BE 1831 YT dari Provinsi Riau hendak menuju Solo, Jawa Tengah.

"Iya, Minggu kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Telah kita amankan kendaraan berikut barang buktinya, di sekitar area Pelabuhan Bakauheni saat hendak menaiki kapal," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Senin (2/8/2021).

1. Ada 1.225 ekor burung Ciblek dan 125 ekor burung Gelatik

Tergiur Rupiah, Dua Pria Asal Riau Selundupkan 1.250 Burung ke SoloPenyelundupan 1.250 ekor burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Seluruh burung-burung tersebut diketahui dikemas dalam 50 box keranjang plastik warna putih. Itu masing-masing berisikan sekitar 25 ekor.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Ridho mengungkapkan, pihaknya mendapati sebanyak 1.125 ekor burung jenis Ciblek dan 125 ekor burung jenis Gelatik.

"Selain barang bukti, kita juga mengamankan dua orang pengakut alis sopir kendaraan, di mana salah satunya juga sekaligus pemilik bisnis ilegal ini masing-masing berinisial M dan HN," kata Ridho.

Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan

2. Kedua tersangka warga Siak, Riau

Tergiur Rupiah, Dua Pria Asal Riau Selundupkan 1.250 Burung ke SoloPenyelundupan 1.250 ekor burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Ridho menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan merupakan warga Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kini M dan HN dilakukan penahan sementara di KSKP Bakauheni untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Merujuk pengakuan M, satwa-satwa liar berupa burung tersebut adalah miliknya. Itu didapati dari hasil pembelian kepada para pengumpul atau pemikat burung di sejumlah wilayah di Provinsi Riau.

"Burung-burung ini dikumpulkan dirumah saudara M. Kemudian setelah terkumpul banyak dia dan seorang rekannya HN, mengangkut dan membawanya menuju ke daerah Solo, Jawa Tengah untuk dijual," terang Ridho.

3. Terancam penjara 2 tahun dan denda Rp2 miliar

Tergiur Rupiah, Dua Pria Asal Riau Selundupkan 1.250 Burung ke SoloIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Ridho menjelaskan, kedua tersangka bakal dijerat Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.

"Keduanya bakal dikenakan acamanan hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 M," pungkas Kapolsek Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah tersebut.

4. Tergiur keuntungan bernilai puluhan juta rupiah

Tergiur Rupiah, Dua Pria Asal Riau Selundupkan 1.250 Burung ke SoloPenyelundupan 1.250 ekor burung berhasil digagalkan di Pelabuhan Bakauheni (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan pengakuan seorang tersangka M, ia mengkui sudah beberapa kali melancarkan aksi penyelundupan serupa. Pasalnya, kegiatan bisnis ilegal semacam ini, cukup menawarkan keuntungan menggiurkan.

Sebagai gambaran, M menjelaskan seekor burung jenis Gelatik dibeli dengan harga Rp5 ribu dan jenis Ciblek Rp4,5 ribu. kemudian setibanya di Solo burung-burung tersebut dijual mencapai Rp17 ribu per ekor.

"Selama ini kurang lebih udah tiga pengantaran, kalau keuntungan bersih sekali berangkat biasanya bisa dapat Rp8 sampai 10 juta rupiah," tandas dia.

Baca Juga: Siap-siap! 96.700 Warga Lampung Selatan Terima Bantuan Beras 10 Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya