Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RS

Adanya temuan surat atau nota medis RS di limbah medis TPA

Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung akan meminta keterangan salah satu rumah sakit di Kota Bandar Lampung. Itu terkait temuan limbah medis infeksius di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Desa Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, langkah tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil pengecekan lokasi TPA Bakung, dilakukan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin, 15 Februari 2020 lalu.

1. Polda Lampung akan minta keterangan salah satu rumah sakit di Bandar Lampung dan instansi terkait

Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RS(IDN Times/Tama Yudha Wiguna) Konfrensi pers temuan limbah medis di TPA Bakung

Kabid Humas mengatakan, berdasarkan temuan barang bukti yang ada di TPA Bakung, pihaknya juga akan memintai keterangan dalam hal SOP ataupun mekanisme dari unit pelaksana tempat proses akhir.

"Mulai dari pihak pelayanan medis ataupun pihak-pihak terkait, kemudian dari instansi terkait. Tentunya dari pihak dinas Kesehatan dan dinas lingkungan Hidup Lampung. Termasuk rumah sakit yang tertulis di dalam barang bukti tersebut," ungkap Pandra sapaan akrabnya saat ekspose di Mapolda Lampung, Rabu (17/2/2021). 

2. Temukan barang bukti limbah medis infeksius

Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RSBarang bukti limbah medis infeksius di TPA Bakung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra menjelaskan, penyidik menemukan limbah medis infeksius di TPA Bakung. Rinciannya, botol infus bekas, botol obat cair terbuat dari kaca, selang infus bekas, masker bekas, baku atau APD bekas, dan sarung tangan medis bekas.

Selain itu ada juga temuan kantong plastik berwarna kuning, bertuliskan infeksius di dalamnya terdapat surat atau nota medis dari salah satu rumah sakit di kota Bandar Lampung.

"Libah itu semua diangkut dengan menggunakan mobil truk pengakut sampah, dari salah satu mobil pengangkut sampah kota Bandar Lampung," tukas Pandra. 

Baca Juga: Sampah di TPA Bakung Bandar Lampung 'Disulap'Jadi Pembangkit Listrik

3. Pembuangan limbah medis infeksius di TPA Bakung diduga sudah berlangsung lama

Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RSLimbah medis dari TPA Bakung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Pandra menuturkan, terkait informasi pembuangan limbah medis infeksius di TPA Bakung sudah berlangsung sejak lama. Pasalnya, limbah medis tersebut telah dikumpulkan oleh para pemulung di sekitaran TKP, sebagian juga sudah dijual kepada pihak pengepul.

"Keterangan ini dari hasil penyidikan yang ada dan ini sudah kami buatkan dilaporan informasi, yang nantinya akan dilakukan penyelidikan berdasarkan pengecekan langsung," ucap Pandra

4. Polda Lampung akan bekerja sama dengan para saksi ahli penyidikan temuan limbah medis di TPA Bakung

Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RSHumas Polda Lampung gelar konfrensi pers atas temuan limbah medis di TPA Bakung (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Polda Lampung akan meminta bantuan teknis dari para saksi ahli. Itu karena penyidikan ini bersifat Scientific Crime Investigation (SCA). Sehingga diharapkan bisa melaksanakan gelar perkara dengan segera.

"Saat ini proses dugaan penemuan limbah infeksius di TPA Bakung kota Bandar Lampung adalah dalam proses penyelidikan. Tentunya kami akan menjalankan kebijakan pimpinan untuk harus prediktif, responsif, dan transparansi keadilan," ucap Pandra

5. Sanksi dan jerat hukum bakal diterima pelaku pembuang limbah medis infeksius

Temuan Limbah Medis TPA Bakung, Polda Lampung Minta Keterangan Satu RSKabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait sanksi hukum, Polda Lampung merujuk Pasal 104 UU RI 32 tahun 2019, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana yang telah diubah menjadi pasal 22 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pandra mengatakan, payung hukum itu menyatakan setiap orang yang melakukan damping limbah atau media lingkungan hidup tanpa izin bisa dihukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda tiga miliar," terangnya.

Pandra menerangkan, dalam Pasal 60 UU RI 32 tahun 2019 menyatakan, setiap orang dilarang melakukan damping limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Ada juga Pasal 40 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2008 menjelaskan tentang pengelolaan sampah. "Pengelolaan sampah (Pasal 40) yang melawan hukum atau dengan sengaja tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat atau gangguan keamanan penyebaran lingkungan atau perusakan lingkungan, dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda sedikitnya Rp 100 juta dan paling banyak 5 miliar," tandasnya. 

Baca Juga: Polda Lampung Selidiki Limbah Medis Dibuang di TPA Bakung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya