Tempo Sepekan, 7,5 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Diamankan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Bea Cukai Bandar Lampung mengagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa dilekati pita cukai alias ilegal sebanyak 7,5 juta batang. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan 3 kasus penyelundupan kurun waktu sepekan tepatnya 15 - 20 Januari 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penggagalan peredaran gelap rokok ilegal tersebut berhasil menyelamatkan total potensi kerugian negara ditaksir mencapai nilai Rp5,7 miliar.
“Ketiga penindakan ini merupakan wujud komitmen kami, dalam memberantas rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (30/1/2022).
Baca Juga: Kejati Lampung Terima Pelimpahan Perkara Cukai, Kerugian Rp2 Miliar
1. Penindakan pertama rokok ilegal diamankan sebanyak 2.480.000 batang
Lebih detail Esti menjelaskan, penindakan pertama didasari adanya informasi intelijen tentang pengiriman rokok diduga ilegal ke Pulau Sumatra menggunakan truk. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan patroli darat di sepanjang ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter), Sabtu (15/1/2022).
Alhasil, petugas mengamankan target operasi dimaksud beserta barang bukti sebanyak 2.480.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, ini saat berada di ruas tol Bakter KM 94. "Untuk penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara bernilai 1.894.075.000," kata Esti.
2. Rokok ilegal merupakan kiriman dari Pulau Jawa
Berdasarkan hasil pengembangan dari kasus pertama, Esti mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi akan ada pengiriman rokok diduga ilegal lanjutan. Barang buku tersebut berasal dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera.
"Bertempat di Tol Bakter pada 20 Januari 2022, Bea Cukai Lampung melakukan 2 penindakan terhadap 2 truk membawa rokok ilegal yang kembali tidak dilekati pita cukai. Penindakan tersebut mendapati 4.976.000 batang rokok ilegal," terang dia.
Menurutnya, atas penindakan kedua dan ketiga ini, potensi kerugian negara yang berhasil diamankan senilai Rp 3.800.371.000. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang hasil penindakan ini kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung," sambung Esti.
3. Tegaskan para penyeludup untuk berpikir ulang
Aksi ketiga pelanggaran upaya penyeludupan rokok ilegal ini, Esti menyebutkan, para tersangka akan dipersangkakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007.
Dengan adanya kegiatan penindakan semacam ini, ia pun diharapkan para pelaku pengedar rokok ilegal bisa mendapatkan efek jera dan berpikir ulang sebelum melancarkan aksi serupa.
"Penindakan rokok ilegal ini merupakan keseriusan Bea Cukai Lampung, dalam #JagaIndonesiaKita dari bahayanya barang ilegal dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara," tandas Esti.
Baca Juga: 1,2 Juta Batang Rokok Pita Cukai Palsu Diamankan di Jalan Tol Lampung