Tangkap 3 Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 8 Ribu Ektasi

Seluruh barang bukti narkotika senilai Rp4,2 miliar

Intinya Sih...

  • Tiga bandar narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti senilai Rp4,2 miliar.
  • Barang bukti yang diamankan meliputi 8.866 butir dan 93.36 gram pecahan pil ekstasi, 1 kilogram sabu-sabu, hingga 1,50 gram tembakau sintetis.
  • Ketiga bandar narkotika tersebut berasal dari Bandar Lampung, Jakarta Barat, dan Mojokerto serta terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bandar Lampung, IDN Times - Tiga sindikat bandar narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama barang bukti sebanyak 8.866 butir dan 93.36 gram pecahan pil ekstasi, 1 kilogram sabu-sabu, hingga 1,50 gram tembakau sintetis.

Ketiga bandar itu yakni, Fery Ariyanto warga Bandar Lampung, Satria Pradana warga Jakarta Barat, dan Muhammad Fuad warga Mojokerto, Jawa Timur. Para tersangka itu kini meringkuk di sel Rutan Mapolresta Bandar Lampung dan terancam hukuman mati.

"Dari ketiga tersangka ini total barang bukti yang dapat diamankan senilai 4.214.400.000 rupiah," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras saat memimpin konferensi pers, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Lagi! 1 TPS di Bandar Lampung Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang

1. Awal mula terungkap sindikat di akhir Januari 2024

Tangkap 3 Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 8 Ribu EktasiSatresnarkoba Polresta Bandar Lampung tangkap 3 sindikat bandar narkotika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dijelaskan Abdul Waras, pengungkapan sindikat narkotika ini bermula dari penangkapan tersangka Fery Ariyanto di tempat tinggalnya di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung pada 31 Januari 2024.

Dari tangan tersangka Fery, petugas mendapati 1.496 butir pil ekstasi, 3 paket sabu seberat 10,44 gram, plastik klip kosong, dan timbangan digital serta 1 unit handphone.

"Pelaku langsung dibawa ke Mapolresta untuk diperiksa dan mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya di Jakarta," ungkap kapolresta.

2. Pengiriman ekstasi ke Jawa Timur manfaatkan jasa ekspedisi

Tangkap 3 Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 8 Ribu EktasiSatresnarkoba Polresta Bandar Lampung tangkap 3 sindikat bandar narkotika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Merujuk hasil pendalaman pengungkapan awal, Abdul Waras melanjutkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka lain Satria Pradana berperan menyuplai barang haram tersebut ke Fery Ariyanto. Satria diamankan di kontrakannya berada di Jalan H Harun I, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (5/2/2024).

Di waktu bersamaan, polisi turut mengamankan 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting yang sudah terbakar di bagian ujungnya seberat 1,50 gram dari tangan tersangka Satria.

"Hasil pemeriksaan kami, Satria Pradana juga mengaku telah mengirim seribu butir ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur menggunakan jasa ekspedisi swasta," ucapnya.

3. Para tersangka diancam pidana mati

Tangkap 3 Bandar Narkoba, Polresta Bandar Lampung Sita 8 Ribu EktasiSatresnarkoba Polresta Bandar Lampung tangkap 3 sindikat bandar narkotika. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menindaklanjuti pengakuan tersangka Satria, Abdul Waras mengatakan, Tim Satreskoba Polresta Bandar Lampung langsung mengejar dan menangkap tersangka Muhammad Fuad di Mojokerto, Selasa (6/2/2024).

Di kontrakan tersangka Muhammad Fuad, polisi juga mendapati 7.370 butir ekstasi, 825,44 gram sabu, hingga pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram. Hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti dari ketiga tersangka diperoleh kiriman asal Riau dan akan diedarkan di Lampung hingga Jawa Timur. 

"Para tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling rendah penjara 20 tahun," tandas kapolresta.

Baca Juga: Lampung Masih Titik Transit Penyelundupan Burung Liar Sumatera ke Jawa

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya