Tak Kantongi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi Kalianda

Ditahan di Rutan Sukadana, Lampung Timur

Intinya Sih...

  • WNA Bangladesh ditangkap di Lampung Timur karena tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan dan izin tinggal resmi.
  • Kasus bermula dari operasi intelijen keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi setempat.
  • Sattar melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan ditetapkan sebagai tersangka, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Lampung Selatan, IDN Times - Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh tinggal di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur ditangkap dan digelandang petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda.

Warga asing itu laki-laki bernama Sattar (39). Ia diamankan petugas Imigrasi lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal resmi masih berlaku.

"Iya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sedang melakukan proses penyidikan terhadap seorang laki-laki bernama Sattar atas tindak pidana Keimigrasian," ujar Kadiv Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung, Tato Juliadin Hidayawan saat dimintai keterangan, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga: Korban Tewas Perang Sarung di Lampung: Lemas Trauma Kena Benda Tumpul

1. Petugas melakukan pendekatan melalui perangkat desa

Tak Kantongi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi KaliandaEkspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).

Dijelaskan Tato, kasus itu bermula adanya Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda nomor: W9.IMI.IMI.2-GR.04.01-0243 tertanggal 20-21 Februari 2024 tentang pelaksanaan kegiatan operasi intelijen keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja kantor Imigrasi setempat.

Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas TI Inteldakim melaksanakan kegiatan operasi intelijen di Desa Giri Karto, Sekampung. Tiba di Kantor Desa Giri Karto, petugas melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi dari perangkat desa dan kepala dusun.

"Informasi didapat dari Kepala Dusun 1, terdapat WN Bangladesh tinggal di rumah warga. Berdasarkan informasi tersebut, tim TI Inteldakim meminta kadus untuk mendampingi petugas memeriksaan WN Bangladesh tersebut," katanya.

2. Didapati petugas sedang beri makan hewan ternak

Tak Kantongi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi KaliandaEkspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).

Dari hasil pemeriksaan, Tato melanjutkan, petugas benar mendapati 1 WNA berkebangsaan Bangladesh sedang melakukan aktivitas memberi makan hewan ternak milik warga Dusun 1 Desa Girikarto. Kemudian pria WNA ini tidak dapat memperlihatkan Paspor dan izin tinggal masih berlaku.

Dalam perkara ini, penyidik PPNS Imigrasi telah memeriksa para saksi di antaranya Kepala Dusun I dan 2 hingga warga Desa Girikarto, Sekampung Lampung Timur.

"WNA Sattar melanggar sebagaimana Pasal 119 Ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hukuman maksimal pidana 5 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah," tegas dia.

3. Ditahan di Rutan Sukadana

Tak Kantongi Izin Tinggal, WNA Bangladesh Diamankan Imigrasi KaliandaEkspos penangkapan WNA Bangladesh Sattar di Kantor Imigrasi Kalianda. (Dok. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda).

Lebih lanjut Tato menambahkan, penyidik Imigrasi setempat juga memperoleh keterangan bahwa WNA Sattar mengaku sudah memasuki Indonesia sejak 9 tahun silam tepatnya pada 2015.

Guna memproses perkara ini, petugas juga sudah menetapkan WNA Sattar sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur.

"Dalam perkara ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga telah disampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, sebagai pihak penuntut umum nantinya," tandas Tato.

Baca Juga: Pria di Tanggamus Tertangkap Basah Intip dan Rekam Wanita Mandi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya