Setubuhi Pacar Sampai Hamil, Pemuda di Bandar Lampung Masuk Bui

Pelaku diancam penjara 15 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pemuda di Kota Bandar Lampung mendekam di balik sel jeruji atas perbuatannya menyetubuhi sang pacar masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP. Korban disetubuhi pelaku berulang kali hingga mengandung alias hamil.

Pelaku inisial AS (18) Kelurahan Gunung Mas, Kecamatan Telukbetung Selatan. Ia juga diketahui masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA Kota Bandar Lampung.

"Benar, pelaku AS memiliki hubungan pacaran dengan korbannya dan sudah melakukan persetubuhan yang dilakukan berulang kali hingga korban hamil," ujar Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Doni Aryanto, Sabtu (26/8/2023).

Baca Juga: Geger! Warga Bandar Lampung Temukan Bayi Disertai Sepucuk Surat

1. Terungkap usai korban memperlihatkan perubahan sikap dan perilaku

Setubuhi Pacar Sampai Hamil, Pemuda di Bandar Lampung Masuk Buiilustrasi ibu hamil (freepik.com/valeria_aksakova)

Dikatakan Doni, perbuatan bejat pelaku AS terhadap FB (15) itu terungkap usai orang tua korban merasa curiga akan perubahan sikap dan perilaku tak biasa dialami sang putri. Alhasil, korban didesak bercerita oleh kedua orang tuanya.

"Atas pengakuan korban, FB akhinya mau bercerita dan mengaku sudah dihamili pacarnya inisial AS," ungkap dia.

Mendengar pengakuan itu, ayah korban tidak terima mendapati sang putri telah berbadan dua langsung melayangkan laporan ke Mapolsek Tanjungkarang Timur, Jumat (18/8/2023). "Pelaporan ditujukan kepada terlapor AS, atas peristiwa cabul yang dialami anaknya," tambah Doni.

2. Akui setubuhi korban sampai hamil, pelaku kini mendekam di sel Mapolsek

Setubuhi Pacar Sampai Hamil, Pemuda di Bandar Lampung Masuk BuiIlustrasi penjara. (Pixabay.com/Ichigo121212)

Pascamelaksanakan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, Doni mengungkapkan, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur langsung mengamankan terlapor sekaligus pelaku AS tanpa perlawanan di kediamannya.

"Hasil keterangan dan pengakuan pelaku, AS membenarkan telah menyetubuhi pacarnya FB berulang kali hingga korban hamil," imbuh kapolsek.

Alhasil, pelaku AS kini telah dilakukan penahan dan mendekam di Rutan Mapolsek Tanjungkarang Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Iya, pelaku saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut," sambung Doni.

3. Pelaku diancam 15 tahun penjara

Setubuhi Pacar Sampai Hamil, Pemuda di Bandar Lampung Masuk BuiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Bersamaan dengan pelaku AS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat terjadinya persetubuhan yakni, 1 baju kaus, 1 celana panjang, 1 bra, 1 celana dalam wanita.

Doni menambahkan, persangkaan kasus ini pelaku AS akan dijerat pelanggaran Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun. 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Kami kini masih melaksanakan proses sidik lebih lanjut, agar perkara bisa segera dilimpahkan ke penuntut umum," tandas kapolsek.

Baca Juga: Polisi Tangkap Majikan di Lampung Tengah Perkosa ART Sampai Hamil

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya