Setahun Kepemimpinan Eva Dwiana, Klaim Banjir Berkurang Disorot Walhi

RTH Bandar Lampung seharusnya berada di 20 persen

Bandar Lampung, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berhasil mengurangi banjir dalam satu tahun kepemimpin Wali Kota Eva Dwiana.

Pernyataan itu disampaikan saat menggelar dialog bersama awak media dalam rangka satu tahun kepemimpinan Eva Dwiana bersama Dedy Amarullah, sebagai Wakil Wali Kota Bandar Lampung di Golden Dragon Club, Selasa (1/3/2022).

"Kita juga ada program unggulan yakni gerebek sungai ke semua sungai. Alhamdulillah banjir sudah berkurang, tapi kalau genangan air di jalan itu cuma numpang lewat itu sudah biasa. Insyaallah dengan drainase yang kita bikin tidak ada genangan lagi," klaim Eva.

Sementara untuk banjir di Rajabasa, ia bakal segera memanggil pengusaha Living Plaza Lampung untuk mencari solusi dalam mengatasi banjir.

"Selain tidak ada resapan, gorong-gorong sempit juga menjadi alasan banjir di Rajabasa. Padahal kita sudah melakukan pengerukan sedimen dan memberikan jaring besi agar tidak ada penyumbatan sampah," sambungnya.

1. Banjir disebut masih terlihat di beberapa kecamatan

Setahun Kepemimpinan Eva Dwiana, Klaim Banjir Berkurang Disorot WalhiWalhi Lampung menyoroti klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung berhasil mengurangi banjir dalam satu tahun kepemimpin Wali Kota Eva Dwiana. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Merespons klaim tersebut, Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pernyataan dari Wali Kota Bandar Lampung tersebut perlu dipertanyakan kebenarannya. Itu karena, di kota berjuluk Tapis Berseri tersebut masih banyak lokasi rawan banjir. Bahkan beberapa hari lalu beberapa titik masih mengalami bajir akibat hujan deras.

Banjir itu terlihat seperti di beberapa kecamatan yaitu Telukbetung Selatan, Telukbetung Timur, Kedamaian, Rajabasa, Sukarame, Sukabumi, Panjang, dan Bumiwaras terdapat belasan titik banjir. "Tentunya, pemerintah bisa menyampaikan klaim berhasil kurangi banjir dengan data dan upaya sudah dilakukan, serta dengan perbandingan berapa kali dan berapa titik banjir di 2020 dan 2021," tukasnya.

"Apalagi soal banjir di Rajabasa dengan adanya pembangunan Living Plaza baru mau diajak bicara mengenai solusi banjir. Bukankah hilangnya daerah resapan air karena adanya penimbunan aktivitas pembangunan Living Plaza tersebut?," terang Irfan.

Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar Lampung

2. Selektif menerbitkan izin dan segera selesaikan permasalahan lingkungan hidup

Setahun Kepemimpinan Eva Dwiana, Klaim Banjir Berkurang Disorot WalhiBanjir di Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa)

Banjir terjadi di bilangan proyek Living Plaza Irfan menyebut, hal ini diakibatkan Pemkot Bandar Lampung sembarangan menerbitkan izin. Menurutnya, pemkot harus lebih selektif menerbitkan izin-izin pembangunan berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan terjadi bencana di Kota Bandar Lampung.

"Lantas bagaimana bisa izin pembangunan diterbitkan, jika dalam amdalnya tidak ada solusi atas dampak yang akan ditimbulkan? Pemkot seharusnya meninjau Kembali rencana pembangunan Living Plaza dan bisa mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan awal sebagai daerah resapan air," tegas Irfan.

Selain itu Walhi juga menyoroti bagaimana upaya Pemkot Bandar Lampung mampu menyelesaikan permasalahan lingkungan hidup. Pasalnya, kondisi ekologis Kota Bandar Lampung sudah sangat memprihatinkan.

Tercatat, lebih dari 80 persen bukit di Kota Bandar Lampung sudah mengalami alih fungsi. Selain itu, RTH Kota Bandar Lampung disebut tersisa 11,08 persen

"Sungai-sungai di Kota Bandar Lampung sudah tercemar dan mengalami penyempitan dan pendangkalan, kondisi wilayah pesisir juga sudah rusak serta menjadi tempat tumpukan sampah. Ini akibat tidak maksimalnya pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung," lanjut Irfan.

3. Ingatkan pemkot seharusnya RTH berada di angka 20 persen

Setahun Kepemimpinan Eva Dwiana, Klaim Banjir Berkurang Disorot WalhiIlustrasi banjir (IDN Times/Mardya Shakti)

Irfan menambahkan, masyarakat Kota Bandar Lampung saat ini juga dihadapkan revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung. Pasalnya, permasalahan dalam proses penyusunannya antara lain ialah terkait klausul total luas kawasan lindung hanya 22,69 persen dari total luas daerah ini seharusnya 30 persen.

Kemudian pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung, dalam Pasal 22 Huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan Panjang direncanakan ditetapkan sebagai kawasan perumahan.

Hal ini merupakan sebuah kemunduran. Alih-alih menambah luasan RTH diklaim 11,08 persen seharusnya RTH berada di angka 20 persen.

"Di bagian bukit-bukit Kota Bandar Lampung juga sampai dengan hari ini tidak ada upaya penyelamatan wilayah bukit dari aktivitas tambang dan alih fungsi semakin mengancam hilangnya bukit dan juga mengancam keselamatan rakyat," tukas Irfan.

4. Penambangan ilegal masih terjadi di Kota Bandar Lampung

Setahun Kepemimpinan Eva Dwiana, Klaim Banjir Berkurang Disorot WalhiIlustrasi tambang batu bara ilegal (IDN Time/Ervan)

Lebih lanjut Irfan menuturkan, kondisi ini dapat terlihat pada penambangan batu di Bukit Sukamenanti di Kelurahan Sukamenanti Baru, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung masih berlangsung hingga saat ini.

Di lokasi penambangan diduga ilegal tersebut, tampak dua ekskavator dan dua truk engkel dipakai untuk memperlancar penambangan. "Penambangan bukit memang izinnya sekarang harus ke pusat tapi pemerintah Kota Bandar Lampung tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan phenomena ini," katanya.

Selain itu, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandar Lampung juga harusnya ikut mengawasi dan jika berdampak buruk bagi masyarakat maka lokasi itu harus ditutup dengan tidak memiliki izin. "Jangan juga status kepemilikan lahan dijadikan alasan Pemkot tidak bisa menindak, ini tidak benar," tandas dia.

Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Rancangan Perda RTRW Bandar Lampung 2021-2040

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya