Sepekan Dua Kali, Hakim Percepat Sidang Korupsi Unila Terdakwa Andi

Prof Heryandi bakal jadi saksi pekan depan

Bandar Lampung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang mempercepat proses persidangan perkara korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 atas Terdakwa Andi Desfiandi.

Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica mengatakan, sidang dijalani penyuap Rektor Unila nonaktif Prof Karomani tersebut telah disepakati bakal digelar dua kali dalam sepekan yaitu, Senin dan Rabu.

"Pekan depan masih tetap hari Rabu (21 Desember 2022), minggu selanjutnya akan dimulai dari Senin dan Rabu," ujarnya Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Orang Tua Titip Mahasiswa ke Unila Lewat Andi tapi Tak Beri Uang

1. Putusan sidang dijadwalkan 23 Januari 2023

Sepekan Dua Kali, Hakim Percepat Sidang Korupsi Unila Terdakwa AndiSally Ward-Foxton

Aria menjelaskan, percepatan proses sidang dari semula digelar satu kali pada Rabu menjadi dua kali yaitu, Senin dan Rabu dalam sepekan. Itu terkait efisiensi waktu menjelang pergantian tahun atau libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Menurutnya, sidang Senin 26 Desember 2022 diagendakan keterangan terdakwa Andi Desfiandi dan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan Rabu, 28 Desember 2022 mendatang.

"Lalu Rabu 4 Januari 2023 pembacaan tuntutan, Senin 9 Januari 2023 pledoi, dan Rabu 11 Januari 2023 tanggapan pledoi oleh JPU. Selanjutnya 16 Januari duplik dan 23 Januari putusan," terang hakim ketua.

2. Semua pihak diminta komitmen

Sepekan Dua Kali, Hakim Percepat Sidang Korupsi Unila Terdakwa AndiPN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait agenda sidang tersebut, Aria pun mengharapkan agar semua pihak dapat berkomitmen untuk mematuhi penjadwalan tersebut.

"Harus komitmen atas jadwal yang telah kita tetapkan bersama, jadi harus dipersiapkan," ucapnya.

3. JPU akan hadirkan Prof Heryandi

Sepekan Dua Kali, Hakim Percepat Sidang Korupsi Unila Terdakwa AndiPetugas KPK membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani selaku tersangka untuk dihadirkan dalam konferensi pers hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menanggapi penjadwalan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, pihaknya pekan depan belum bisa melaksanakan sidang pada hari Senin. Itu lantaran saksi akan dihadirkan yaitu salah satu tersangka dalam perkara sama.

"Pekan depan kita menghadirkan tahanan yaitu tersangka Heryandi (Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila)," tandasnya.

Baca Juga: Diduga Titip Mahasiswa, Nama Bupati Lamteng Disebut Sidang Suap Unila

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya