Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Lamsel Ternyata Diperkosa Ayah Tiri

Diperkosa 3 kali dan dicabuli 2 kali

Lampung Selatan, IDN Times - Seorang ayah tega memperkosa anak tiri masih berusia 15 tahun. Korban sempat melarikan diri dari rumah sang nenek dan dikabarkan hilang hingga viral di media sosial.

Korban inisial JTS (15), warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan. Peristiwa hilangnya korban, ternyata kabur melarikan diri dari perbuatan mesum sang ayah tiri.

"Benar, korban sempat dinyatakan hilang, tapi anak gadis ini sekarang sudah ditemukan," ujar Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel kepada IDN Times, Senin (30/1/2023).

Baca Juga: Polisi Temukan Ladang Ganja Ditanam Bersama Sayuran di Lampung Selatan

1. Korban akui kabur dari rumah karena trauma atas perbuatan bejat sang ayah tiri

Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Lamsel Ternyata Diperkosa Ayah TiriPenampakan pelaku pemerkosa anak tiri di Lampung Selatan. (Dok. Polres Penengahan).

Gobel melanjutkan, pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat, terkait laporan orang hilang dan viral medsos Facebook dan Instagram.

Petugas menyelidiki informasi itu menemui korban, hasil interogasi JTS mengaku kabur dari rumah karena sering dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya, Antoro (28) warga Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.

"Jadi korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan persetubuhan oleh ayah tirinya di rumah Way Kanan, kemudian kami amankan terakhir ini dilakukan persetubuhan di kamar mandi kolam renang Sripendowo," imbuh dia.

2. Diperkosa 3 kali dan dicabuli 2 kali

Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Lamsel Ternyata Diperkosa Ayah TiriIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Mendapati pengakuan korban tersebut, Gobel mengungkapkan, kepolisian langsung bergerak menangkap terduga pelaku ayah tiri korban di Desa Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (25/1/2023).

"Saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya inisial A, ia mengakui telah melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," ungkap Kapolsek.

Dalam aksinya tersebut, tersangka Antoro membujuk rayu sang anak tirinya. Terlebih, ibu kandung korban merupakan seorang pekerja imigran di negara Singapura. "Selama ini korban tinggal bersama neneknya di Sripendowo, yang beberapa kali ditemui tersangka," sambung Gobel.

3. Terancam penjara 15 tahun

Sempat Dinyatakan Hilang, Remaja Lamsel Ternyata Diperkosa Ayah TiriIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Gobel menambahkan, korban kini mengalami trauma atas perbuatan keji sang ayah tiri dan tengah dilakukan penanganan khusus melibatkan instansi terkait. Sementara bagi tersangka Antoro telah dilakukan penahanan di Mapolsek Penengahan.

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami pastikan semua proses hukum diberlakukan sesuai peraturan berlaku. Tersangkam diancam pidana 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.

Baca Juga: Polisi Tombak Warga di Lampung Selatan, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya