Selundupkan 28 Kg Ganja, Pria Aceh Ditangkap di Bakauheni Lampung

Seluruh barang bukti hendak diedarkan di Depok

Lampung Selatan, IDN Times - F (40), warga Dusun Bineh Blang, Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulemeum, Kabupaten Aceh Besar, Propinsi Aceh ditangkap Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Ia ditangkap terlibat aksi penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 28 Kg, Senin (2/8/2021).

"Hari Sabtu tanggal 31 Juli 2021 sekitar pukul 14.00, telah diamankan satu unit kendaraan mobil boka dari pindah kargo, yang diduga keras membawa narkotika jenis ganja," ujar Waka Polres Lampung Selatan, Kompol Firman Sontama, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: 2.135 Nama Lolos Seleksi Administrasi CASN 2021 Lampung Selatan

1. Bakal diedarkan di Kota Depok

Selundupkan 28 Kg Ganja, Pria Aceh Ditangkap di Bakauheni LampungF, warga Aceh hendak menyelundupkan ganja 28 Kg dari Aceh menuju Kota Depok (IDN Times/Istimewa)

Pengungkapkan kasus ini berawal dari pengembangan petugas kepolisian, usai sebelumnya lebih dulu mengamankan truk ekspedisi paket PT Indah Indah Logistik nomor polisi B 9817 FXU, sebagai kendaraan pengangkut ganja 28 Kg tersebut.

Firman melanjutkan, tersangka F diduga kuat berperan sebagai penerima paket 28 Kg ganja.

"Dia yang menerima dan rencana paket ganja itu akan diedarkan di daerah Kota Depok, Provinsi Jawa Barat," imbuh Firman.

2. Pelaku coba memanfaatkan situasi masa PPKM

Selundupkan 28 Kg Ganja, Pria Aceh Ditangkap di Bakauheni LampungF, warga Aceh hendak menyelundupkan ganja 28 Kg dari Aceh menuju Kota Depok (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatannya tersebut, Firman mengungkapkan, tersangka F akan dijerat Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35, tentang narkotika.

"Dengan ini maka tersangka diancam minimal 10 sampai 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

Terkait modus tersangka dalam melancarkan aksinya, Firman menyebut, F membeli dan menerima ganja dari Aceh, yang selanjutnya akan dibawa untuk diterima di Pulau Jawa. "Pelaku ini beraksi dengan memanfaatkan situasi PPKM," sambung dia.

3. Sehari-hari berprofesi sebagai pengangkut mobil tinja

Selundupkan 28 Kg Ganja, Pria Aceh Ditangkap di Bakauheni LampungF, warga Aceh hendak menyelundupkan ganja 28 Kg dari Aceh menuju Kota Depok (IDN Times/Istimewa)

Menurut keterangan tersangka F, terpaksa melakukan tindakan kriminalitas tersebut, untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari.

"Masalah ekonomi, sehari-hari saya berprofesi sebagai sebagai pekerja pengangkut mobil tinja," tandas F.

Baca Juga: Pasar Bakauheni Lamsel Terbakar! 200 Kios Hangus, Kerugian Rp1 Miliar

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya