Santri Meninggal di Lamsel, Pemilik Ponpes Diperiksa Polisi

Pemeriksaan juga menyasar pengurus pencak silat

Intinya Sih...

  • Pengurus pencak silat ponpes Lampung Selatan diperiksa terkait kematian santri MF (16).
  • Polisi akan memanggil saksi ahli bidang pencak silat untuk menggali informasi ihwal batasan kontak fisik dalam olahraga tersebut.
  • Saksi yang telah diperiksa mencakup para senior korban di ponpes, termasuk penanggung jawab lembaga pendidikan.

Lampung Selatan, IDN Times - Pengusutan kasus kematian MF (16), santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606, Lampung Selatan terus berlanjut. Polisi kini memeriksa pemilik dan pengurus perguruan pencak silat ponpes setempat.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut pada hari ini.

"Iya, hari ini kami menjadwalkan sore sampai malam pemeriksaan kepada pemilik pondok dan pengurus pencak silat diduga sebabkan terjadi penganiayaan dialamin korban," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga: Temui Titik Terang, Kasus Santri Tewas Ponpes Lamsel Naik Penyidikan

1. Jadwalkan pemeriksaan saksi ahli bidang pencak silat

Santri Meninggal di Lamsel, Pemilik Ponpes Diperiksa PolisiRaihan prestasi korban MF di bidang pencak silat. (IDN Times/Istimewa).

Pascakegiatan pemeriksaan tersebut, Yusriandi melanjutkan, pihaknya juga akan memanggil saksi ahli bidang pencak silat dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung Selatan. Tujuannya, menggali keterangan ihwal batasan kontak fisik dalam bidang olah raga tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan lebih dulu mengutamakan pemeriksaan keterangan pihak pemilik ponpes dan pengurus pencak silat.

"Iya, yang jelas akan ada aksi ahli dari bidang olahraga tersebut. Terkait hasil keterangan seperti apa nanti pasti kami sampaikan," ucapnya.

2. Rekan senior korban terperiksa masih 10 orang

Santri Meninggal di Lamsel, Pemilik Ponpes Diperiksa PolisiPenampakan Ponpes Miftahul Huda 606 di Lampung Selatan. (IDN Times/Istimewa).

Disinggung ihwal jumlah saksi telah diperiksa hingga tahap penyelidikan ini, Yusriandi menyampaikan, saksi terperiksa masih berjumlah 10 orang yakni, para senior korban di ponpes setempat.

"Yang jelas terperiksa meliputi pihak-pihak mengetahui dan melihat peristiwa, termasuk para penanggung jawab lembaga pendidikan ini," ucapnya.

3. Korban diduga dianiaya

Santri Meninggal di Lamsel, Pemilik Ponpes Diperiksa PolisiIlustrasi jenazah (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban MF dinyatakan meninggal usai menjalani kegiatan pencak silat dilingkungan ponpes. Ia diduga dianiaya saat mengikuti kegiatan seni bela diri tersebut

Dalam penyelidikan kasus ini, Polres Lampung Selatan juga telah melakukan proses autopsi dilaksanakan di RSUD Bob Bazar dan telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Lamsel, Polisi Periksa 10 Senior

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya