Remaja 17 Tahun Ditetapkan Tersangka Utama Pembunuhan Briptu Singgih

Dijerat pasal berlapis

Intinya Sih...

  • Remaja 17 tahun AEA ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
  • Tiga orang lainnya diamankan sebagai saksi, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
  • Tersangka AEA ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah dan dijerat pasal berlapis, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lampung Tengah, IDN Times - Remaja 17 tahun inisial AEA ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Singgih Abdi Hidayat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, status tersangka AEA ini pascadilakukan pemeriksaan dan peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya, Polres Lampung Tengah sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, satu remaja AEA resmi ditetapkan tersangka," ujarnya dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Remaja Usia 17 Tahun Bunuh Polisi di Kamar Losmen Lampung Tengah

1. Tiga orang lainnya ikut diamankan tidak terlibat

Remaja 17 Tahun Ditetapkan Tersangka Utama Pembunuhan Briptu SinggihKabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terhadap tiga orang lainnya turut diamankan dalam perkara ini, Umi melanjutkan, penyidik menetapkan tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi atas kasus kematian anggota Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah tersebut.

"Mereka hanya menjadi saksi dan dari pemeriksaan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan ini," ungkap Umi.

2. Dijerat pasal berlapis, ancaman 15 tahun penjara

Remaja 17 Tahun Ditetapkan Tersangka Utama Pembunuhan Briptu SinggihIlustrasi narapidana (IDN Times/Arief Rahmat)

Umi menambahkan, tersangka AEA saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Lampung Tengah. Ia diancam jerat pasal berlapis yakni, Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana.

"Yang bersangkutan diterapkan pasal berlapis, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana, hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas kabid humas.

3. Jasad ditemukan di bawah kolong tempat tidur penginapan

Remaja 17 Tahun Ditetapkan Tersangka Utama Pembunuhan Briptu SinggihBriptu SAH (28) anggota unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah menjadi korban pembunuhan, Sabtu (23/3/2024). (Dok. Polres Lamteng).

Jasad Briptu Singgih Abdi Hidayat diketahui pertama kali ditemukan oleh karyawan salah satu penginapan berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024). Ia didapati sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Korban waktu itu ditemukan berada di bawah kolong tempat tidur, dengan hanya mengenakan celana panjang jeans warna biru tua.

Mendapati laporan penemuan tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA merupakan teman korban saat waktu kejadian berlangsung.

Baca Juga: Briptu Sigit Hidayat Dibunuh Remaja, Kapolres Minta Maaf

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya