Rekrutmen Anggota KPU Lampung 2024-2029 Dibuka, Catat Syaratnya

Waktu penyerahan dokumen pendaftaran 22 Juni-2 Agustus 2024

Intinya Sih...

  • Timsel KPU Provinsi Lampung membuka pendaftaran calon anggota KPU periode 2024-2029.
  • Penyerahan dokumen pendaftaran dilakukan mulai 22 Juli hingga 2 Agustus 2024.
  • Calon anggota harus memenuhi syarat usia minimal 35 tahun, memiliki integritas, berpendidikan S-1, dan lainnya.

Bandar Lampung, IDN Times - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mulai membuka pendaftaran calon anggota KPU di provinsi setempat periode 2024 - 2029. Penyampaian dokumen pendaftaran mulai 22 Juli-2 Agustus 2024.

Informasi rekrutmen calon anggota KPU Provinsi Lampung ini termaktub dalam Surat Pengumuman Nomor: 01/TIMSELPROV-GEL.14-Pu/01/18/2024 tertanggal 22 Juli 2024.

"Iya, batas waktu untuk penyampaian dokumen pendaftaran dimulai dari pengumuman ini dikeluarkan (22 Juli 2024) sampai dengan 2 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB," ujar Ketua Timsel Siti Khoiriah, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Menanti Pendaftaran Calon Kada Pilkada 2024

1. Penyampaian dokumen pendaftaran diakses Siakba.kpu.go.id

Rekrutmen Anggota KPU Lampung 2024-2029 Dibuka, Catat SyaratnyaLaman Siakna KPU RI. (Siakba.kpu.go.id).

Siti Khoiriah melanjutkan, dokumen dipersyaratkan dalam pendaftaran dapat disampaikan melalui laman Siakba.kpu.go.id dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau dapat melalui jasa ekspedisi ditujukan kepada kantor Timsel Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029 di Hotel Horison Ruang Tanjung Karang terletak di Jalan Kartini Nomor 88, Tanjungkarang Pusat Bandar Lampung.

Selain Siti Khoiriah, diketahui komposisi Timsel rekrutmen ini juga berisikan Sekretaris Hervin Yoki Pradikta dan tiga anggota Achmad Moelyono, Fitri Yanti, dan Samsuar.

"Calon anggota KPU provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU provinsi selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama," ucapnya.

2. Pendaftar tidak diperuntukkan bagi telah menjabat selama 2 kali masa jabatan

Rekrutmen Anggota KPU Lampung 2024-2029 Dibuka, Catat SyaratnyaPara Komisioner KPU Provinsi Lampung. (Instagram/@KPU_Lampung).

Siti Khoiriah menjelaskan, penghitungan dua kali masa jabatan sebagaimana dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap periode masa jabatan.

Penghitungan dua kali masa jabatan meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah dia kali dalam jabatan sama tidak berturut-turut, atau telah dua kali dalam jabatan sama di daerah yang sama atau di daerah berbeda.

"Calon anggota KPU provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.

3. Syarat administratif calon Anggota KPU Lampung

Rekrutmen Anggota KPU Lampung 2024-2029 Dibuka, Catat SyaratnyaIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut persyaratan administratif calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029:

  • Warga negara Indonesia,
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun:
  • Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:
  • Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian:
  • Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
  • Berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang dibuktikan dengan e-KTP
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:
  • Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan:
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Pj Gubernur Lampung dan Istri Sah Terdaftar Pemilih Pilkada 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya