Rekonsiliasi-Konsolidasi Penting Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024

Putusan MK adalah realitas hasil politik

Intinya Sih...

  • Rekonsiliasi dan konsolidasi pasca putusan MK penting untuk menjaga stabilitas politik Indonesia
  • Rekonsiliasi tidak menghilangkan nilai keberadaan pihak oposisi, tetapi memunculkan cek and balance dalam sistem politik demokrasi
  • Demokrasi membutuhkan regenerasi kepemimpinan yang benar-benar mewakili aspirasi rakyat, serta sikap legowo dalam menerima putusan MK sebagai realitas politik

Bandar Lampung, IDN Times - Rekonsiliasi dan konsolidasi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 disebut amat penting agar terciptanya stabilitas dan harmonisasi politik Indonesia tetap terjaga.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara mengatakan, rekonsiliasi dan konsolidasi politik pasca Pemilu dan putusan MK dimaksud mampu meminimalisir polarisasi politik di kalangan para elit hingga masyarakat.

"Ini (rekonsiliasi dan konsolidasi politik) menjadi penting, sebab sikap itu menanamkan kembali semangat kolaborasi untuk kemajuan demokrasi dan pembangunan bangsa," ujarnya kepada IDN Times, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilpres AMIN, Begini Tanggapan DPW NasDem Lampung

1. Rekonsiliasi politik tanpa meninggalkan posisi oposisi

Rekonsiliasi-Konsolidasi Penting Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024Akademisi Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara. (IDN Times/Istimewa).

Melalui rekonsiliasi politik dikatakan Bendi, sikap ini justru tidak menanggalkan kepentingan terhadap nilai-nilai keberadaan pihak oposisi, dikarenakan dalam negara menganut pahan sistem demokrasi posisi oposisi menjadi tetap penting.

Tentu, tujuannya agar memunculkan cek and balance dalam sistem politik demokrasi. Artinya, kontrol kekuasaan dari oposisi dengan masukan konstruktif tetap berjalan.

"Penting, supaya segala bentuk konversi kekuasaan yang diberikan kepada pemerintah berkuasa mendatang tetap berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada golongan atau kelompok tertentu," imbuhnya.

2. Bentuk regenerasi kepemimpinan dalam sistem demokrasi

Rekonsiliasi-Konsolidasi Penting Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024Konferensi pers Tim Hukum Prabowo-Gibran usai sidang Putusan PHPU di MK pada Senin (22/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut Bendi menyampaikan, dalam demokrasi regenerasi kepemimpinan dan sirkulasi dalam kekuasaan merupakan suatu keadaan maupun posisi lumrah terjadi, termasuk di Indonesia.

"Oleh karenanya kepada wakil rakyat yang terpilih baik ditingkat eksekutif maupun legislatif dan memiliki tanggung jawab refresentatif, untuk benar benar bekerja menyuarakan aspirasi rakyat," pintanya.

3. Minta semua pihak legowo sikapi putusan MK

Rekonsiliasi-Konsolidasi Penting Pasca Putusan Sengketa Pilpres 2024Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Menyinggung terkait putusan MK, Bendi meyakini, keputusan tersebut merupakan putusan final yang sudah diuji secara adil dan objektifitas dalam persidangan, serta telah dilaksanakan secara terbuka dan transparan.

Dengan demikian, semua pihak sudah seyogyanya bersikap legowo dan harus melihat sebuah putusan ini sebagai realitas politik pada hasil Pemilu 2024.

"Masyarakat, para elit politik harus bisa secara arif bijaksana serta menerima putusan tersebut sebagai putusan terbaik untuk warga negara Indonesia," tandas dosen Ilmu Pemerintah FISIP Unila tersebut.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 01 dan 03, Akademisi Unila: Sudah Diprediksi

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya