Pura-pura ke Asrama, TNI Gadungan di Metro Bawa Kabur Motor IRT

Korban merugi puluhan juta rupiah

Intinya Sih...

  • Seorang pria berpura-pura sebagai anggota TNI diringkus karena membawa kabur sepeda motor milik korban ibu rumah tangga di Metro Pusat.
  • Korban mengalami kerugian senilai Rp28.250.000 akibat kejadian tersebut, termasuk kehilangan sepeda motor, handphone, dan dompet.
  • Pelaku Rian dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara setelah mengakui perbuatannya.

Metro, IDN Times - Seorang pria mengaku sebagai anggota TNI diringkus petugas Polsek Metro Pusat lantaran membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban seorang ibu rumah tangga.

Pelaku inisal HR alias Rian (42) warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Pria ini sehari-hari diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Benar, kami menangkap tindak pidana penipuan atau penggelapan pelaku pria mengaku anggota TNI," ujar Kapolsek Metro Pusat, AKP R Teguh Pranoto, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Alam di Lampung Barat yang Hits, Meneduhkan Jiwa!

1. Pura-pura ambil jaket di asrama Kodim

Pura-pura ke Asrama, TNI Gadungan di Metro Bawa Kabur Motor IRTg

Teguh menjelaskan, aksi kejahatan pelaku Rian ini mulanya terjadi di belakang Asrama Kodim 0411/KM, Jalan Lukman Tanjung, Hadimulyo Barat, Metro Pusat, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Waktu itu, pelaku mengaku bernama Rian dan bekerja sebagai anggota TNI meminjam sepeda motor kepada korban Yeni Apriyanti (47), dengan alasan hendak mengambil jaket tertinggal di asrama Kodim 0411/KM.

"Korban setelah menunggu lama akhirnya menyadari, bahwa pelaku tidak kembali dan telah melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," ungkap kapolsek.

2. Korban merugi Rp28 juta

Pura-pura ke Asrama, TNI Gadungan di Metro Bawa Kabur Motor IRTDok. Pejabat Dinsos (lintastungkal.com)

Mengalami peristiwa tersebut, korban Yeni Apriyanti akhirnya melayangkan laporan ke pihak kepolisian setempat, seteleh mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 hitam, satu handphone, dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp250 ribu di dalam jok motor tersebut.

"Untuk total kerugian diperkirakan mencapai senilai Rp28.250.000," ucapnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku Rian mengaku sebagai anggota TNI tersebut. "Penangkapan ini dilakukan saat pelaku berada di Natar, Kabupaten Lampung Selatan," tambah dia.

3. Pelaku akui ngaku-ngaku jadi anggota TNI

Pura-pura ke Asrama, TNI Gadungan di Metro Bawa Kabur Motor IRTIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari pemeriksaan dihadapan petugas, Teguh menambahkan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk mengaku-ngaku sebagai anggota TNI.

"Pelaku Rian dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP, ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Dikunjungi Jokowi, Petani di Lampung Selatan Sumringah Tuai Bantuan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya