Proyek Irigasi Mesuji Diduga Dikorupsi, Potensi Kerugian Rp14,3 Miliar

Objek proyek tak berfungsi hingga saat ini

Intinya Sih...

  • Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Mesuji dengan pagu Rp97,8 miliar.
  • Pekerjaan tidak sesuai kontrak dan berakibat kerugian keuangan negara, serta objek proyek tidak berfungsi hingga saat ini.
  • Pelaksanaan proyek berindikasi potensi kerugian negara Rp14.346.610.000, dan masih berlanjut.

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Pengerjaan proyek pada lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung pada APBN tahun anggaran 2020 ini memiliki nilai pagu Rp97,8 miliar.

"Saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Mesuji," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).

Baca Juga: 22 Saksi Siswi SMA Mesuji Tewas Diperiksa, Ada Teman Dekat Pria Korban

1. Pekerjaan digarap 3 tahun tak kunjung usai

Proyek Irigasi Mesuji Diduga Dikorupsi, Potensi Kerugian Rp14,3 MiliarKasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan (kanan). (DOK. Kejati Lampung).

Ricky menjelaskan, kegiatan penyidikan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Ihwal kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL dengan pagu anggran Rp97,8 miliar.

Pekerjaan tersebut dilakukan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung selama tiga tahun, tepatnya mulai Desember 2020 sampai dengan Desember 2023.

"Kami terus bergerak dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi terjadi di wilayah hukum Kejati Lampung," ucapnya.

2. Objek proyek tidak berfungsi dan bermanfaat

Proyek Irigasi Mesuji Diduga Dikorupsi, Potensi Kerugian Rp14,3 MiliarIlustrasi Bendungan irigasi (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Dalam proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut, Ricky mengungkapkan, penyidik menemukan adanya kekuarangan kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Alhasil, pembangunan irigasi gantung tersebut berakibat pada terjadinya kerugian keuangan negara, serta objek proyek tersebut hingga kini tidak berfungsi.

"Iya, jadi pengerjaan irigasi ini tidak bermanfaat bagi masyarakat petani di daerah pedesaan setempat," ujarnya.

3. Potensi kerugian negara Rp14,3 miliar

Proyek Irigasi Mesuji Diduga Dikorupsi, Potensi Kerugian Rp14,3 Miliarilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari penyelidikan petugas, Ricky menambahkan, pelaksanaan pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom bernilai pagu Rp97,8 miliar telah berindikasi pada potensi kerugian keuangan negara pada

Indikasi kerugian negara Rp14.346.610.000, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.

Baca Juga: Jadwal PPDB TK, SD dan SMP Bandar Lampung, Bisa Lapor Kecurangan PPDB

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya