Pro Kontra Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada Lampung

Putusan hasil uji materiil Ketum Partai Garuda

Intinya Sih...

  • Putusan MA mengubah batas usia calon kepala daerah, memungkinkan kontestasi dari generasi muda
  • Putusan ini juga dinilai membuka ruang regenerasi politik dan memberikan keberagaman pilihan bagi pemilih
  • Keputusan ini menuai pro dan kontra terkait implikasinya terhadap demokrasi dan dinamika politik di daerah

Bandar Lampung, IDN Times - Putusan Mahkamah Agung (MA) mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah baru-baru ini mengundang komentar maupun tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk para akademisi di Provinsi Lampung.

Putusan dimaksud berkaitan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (PKPU 9/2020). Itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Baca Juga: Polemik Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Ini Kata KPU Lampung

1. MA buka ruang semua pihak berkontestasi dalam gelanggang Pilkada

Pro Kontra Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada LampungAkademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Yusdiyanto. (DOK. Unila).

Menanggapi putusan ini, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Yusdiyanto menyampaikan, putusan ini menandakan MA membuka ruang terhadap semua pihak untuk berkontestasi mendaftar sebagai calon kepala daerah, meskipun belum menginjak usia 30 bagi gubernur dan 25 tahun bagi bupati/walikota.

Selain itu, putusan tersebut dinilai mengimplikasikan hitungan umur dimulai saat dilantik bukan saat mendaftar. Sehingga secara administrasi umur kepala daerah terhitung dimulai sejak dilantik bukan bukan saat pendaftaran.

"Ini sejatinya diharapkan Parpol (partai politik) bisa memberi ruang kepada generasi muda, untuk berkontetasi diusung sebagai calon kepala daerah," ucapnya dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, pencalonan para kaum muda sebagai kandidat kepala daerah ini disebut kian membuka ruang demokrasi yang sehat di Indonesia. Oleh karenanya, ia meminta kepada KPU bisa mensegerakan PKPU Pencalonan, supaya tak terjadi multitafsir pendapat di kalangan masyarakat.

"MA sudah menjalankan proses beracara terkait uji materi. Putusan ini memberikan dampak atau implikasi terhdap banyak pihak," sambung dia.

2. Buka regenerasi politik hingga bakal banyak para figur politisi muda

Pro Kontra Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada LampungAkademisi Universitas Lampung (Unila), Bendi Juantara. (IDN Times/Istimewa).

Pandangan lainnya datang dari Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Bendi Juantara mengatakan, selain munculnya dinamika nasional pascakemunculan putusan MA perubahan batas minimal usia calon kepala daerah, ini diyakini juga akan memberikan dampak bagi daerah. Termasuk di Lampung.

Pertama, putusan ini setidaknya akan membuka proses regenerasi politik hingga kian banyak para figur politisi muda untuk ikut ambil bagian dalam kontestasi Pilkada.

"Sosok politisi muda ini akan jadi daya tawar tersendiri dalam dinamika politik daerah, khususnya terkait dengan representasi pemilih muda. Apalagi secara demografi, pemilih muda pada Pemilu 2024 mendominasi dari semua segmen pemilih," ujarnya.

Kedua, kehadiran politisi muda itu juga akan memberikan keberagaman pilihan bagi pemilih, sehingga masyarakat nantinya akan melihat wajah-wajah baru bakal mengusung nuansa dan semangat hingga idealisme baru dan berbeda.

"Ketiga, kehadiran generasi muda dalam percaturan Pilkada juga dapat menjadi salah satu solusi dalam mencari sosok pemimpin yang diharapkan rakyat. Apalagi tantangan yang terjadi di daerah saat ini semakin kompleks," tambah dia.

3. Putusan perlu dikawal

Pro Kontra Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada Lampungilustrasi hakim mengetuk palu (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Sebagai catatan, Bendi melanjutkan, putusan MA ini juga bila tidak dikawal dengan baik dapat membawa implikasi lain, seperti potensi penyalahgunaan wewenang, matinya kaderisasi partai politik, hingga ancaman suburnya politik dinasti dilevel daerah.

"Oleh karena itu dalam Pilkada ini perlu ada tindakan penguatan-penguatan, khususnya pada beberapa aspek, baik dari sisi profesionalitas penyelenggara, netralitas ASN, idealitas parpol dalam kandidasi, hingga rasionalitas pemilih," tekannya.

4. Picu dinamika, karena dianggap melegalkan calon tertentu

Pro Kontra Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada LampungAkademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sorotan lainnya datang dari Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Ia mengatakan, keputusan MA terkait umur calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan calon terpilih ini memang tengah menjadi dinamika tersendiri, dikarenakan dianggap keinginan melegalkan calon tertentu untuk bisa berkompetisi di Pilgub.

Disebutkan, bila menelisik Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi dalam angka (2) huruf (e) berusia paling rendah 30 tahun untuk galon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Kemudian berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota. Berikutnya dalam PKPU, dimana MA berpandangan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (d) PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," terangnya.

5. Minta semua pihak tunggu PKPU Pencalonan baru akan dikeluarkan KPU

Pro Kontra Putusan MA Batas Usia Calon Kepala Daerah Pilkada LampungLambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Melihat ketentuan-ketentuan aturan tersebut, Candrawansah menilai putusan ini secara politik memungkinkan seorang calon berumur 29 tahun dapat mencalonkan diri menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur sepanjang ketika akan dilantik sudah 30 tahun.

"Memang kalau dilihat untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang mencalonkan ini baik," ucapnya.

Meski demikian, kebijakan ini dikatakan bertentangan dengan UU 10 Tahun 2016, dikarenakan berhak merubah undang-undang tersebut setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau adanya Perpu apabila dianggap ada urgensi terkait pencalonan atau adanya perubahan undang-undang tersebut oleh DPR.

"Pengamat politik menurut saya akan bertanya-tanya, seberapa penting perubahan umur 30 tahun ketika calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU atau ketika penetapan calon, atau ketika berumur 30 tahun waktu calon terpilih akan dilantik. Tentu kita lihat saja, PKPU pencalonan yang akan dikeluarkan nanti," tandas eks Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung tersebut.

Baca Juga: Komunitas Cerebral Palsy Lampung, Ruang Sosial Orang Tua Berbagi Ilmu

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya