Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 Tahun

Korban dibekap hingga diancam

Intinya Sih...

  • Seorang pria paruh baya di Kota Bandar Lampung ditangkap karena memperkosa remaja perempuan di bawah umur.
  • Pemerkosaan dilakukan terhadap korban yang masih bertetangga rumah, saat korban hendak pulang ke rumahnya setelah bermain.
  • Tersangka mengaku khilaf dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria paruh baya di Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran memperkosa remaja perempuan di bawah umur. 

Tersangka Heriyanto (53) warga Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Dia ditangkap petugas di kediamannya tanpa perlawanan.

"Iya, kami telah menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur inisal H," ujar Kanitreskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Iptu Novaldo Supeno, Jumat (19/4/2024).

Baca Juga: Dishub Bandar Lampung Klaim Arus Balik Lancar, Dampak Libur Panjang

1. Korban diperkosa di rumah kosong

Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 TahunTersangka Heriyanto menjalani pemeriksaan di hadapan petugas Polsek Tanjungkarang Timur. (Dok. Polsek Tanjungkarang Timur).

Novaldo menjelaskan, peristiwa pemerkosaan dilakukan Heriyanto terhadap korbannya sebut saja Bunga (13) ini terjadi sekitar awal April 2024 kemarin. Korban dan pelaku diketahui masih bertetangga rumah di wilayah setempat.

Waktu kejadian, korban hendak pulang ke rumahnya setelah bermain, namun tiba-tiba dihampiri tersangka dan langsung membekap mulut korban. Saat itu, korban sempat berupaya melawan akhirnya hanya bisa pasrah setelah diancam pelaku.

"Korban saat kejadian dibawa dan dirudapaksa di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediamannya," kata Novaldo.

2. Sempat menerima ancaman

Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 TahunIlustrasi pemerkosaan.. (Google)

Pascakejadian, Novaldo melanjutkan, korban kembali diancam untuk tidak menceritakan peristiwa baru saja dialaminya tersebut dan mempersilahkan korban pulang ke rumah.

"Setelah kejadian, keluarga ini curiga dengan perubahan kondisi korban yang kerap murung, sampai akhirnya didesak untuk bercerita dan terungkap tah diperkosa korban," imbuhnya.

Alhasil, peristiwa dialami korban Bunga akhirnya dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek setempat. "Dari hasil pemeriksaan visum dan keterangan korban serta saksi, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan," lanjut dia.

3. Polisi duga ada korban lain

Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 Tahunilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Novaldo mengatakan, tersangka Heriyanto kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pasalnya, kuat dugaan masih terdapat korban lainnya turut mengalami kekerasan seksual oleh pria tersebut.

Selain itu, tersangka Heriyanto juga akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, karena kami duga masih ada korban lain dari aksi bejat tersangka, serta belum berani melapor ke polisi," tandasnya.

4. Tersangka mengaku khilaf, akui sudah punya istri dan cucu

Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 TahunFoto hanya ilustrasi (pexels.com/kindelmedia)

Dihadapan petugas, tersangka Heriyanto mengaku khilaf atas perbuatan bejatnya tersebut. Ia berdalih mulanya sama sekali tidak berniat berbuat aksi cabul terhadap korban, namun karena situasi sepi tersangka akhirnya nekat melampiaskan nafsu bejatnya.

"Saya khilaf. Saya niatnya cuma ingin mencium cium saja. Saya juga sudah beristri dan punya cucu," tandasnya.

5. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Pria Paruh Baya Bandar Lampung Tega Perkosa Gadis 13 Tahunilustrasi menggunakan telpon seluler di depan laptop (pexels.com/Engin Akyurt)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: H+9 Lebaran, Arus Balik Pemudik Kereta Api di Lampung Masih Tinggi 

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya