Pria Lansia di Bandar Lampung Perkosa Wanita Disafabel Mental

Korban sempat minta uang ke tersangka

Intinya Sih...

  • Seorang wanita penyandang disabilitas mental di Bandar Lampung menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh pria lansia Malianto.
  • Malianto melakukan perbuatan cabul dan pemerkosaan kepada korban SS yang meminta uang kepadanya di Jalan Pensiun, Gunung Agung.
  • Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan bahwa Malianto akan dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang wanita difabel mental atau orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Bandar Lampung menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan pelaku pria lansia.

Tersangka Malianto (66), lansia sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas ini bertempat tinggal di Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Unit PPA Polresta Bandar Lampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

1. Korban hampiri tersangka meminta uang

Pria Lansia di Bandar Lampung Perkosa Wanita Disafabel MentalTampang tersangka Malianto. (Dok. Polresta Bandar Lampung).

Dikatakan Dennis, perbuatan cabul itu dilakukan Malianto kepada korbannya inisal SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandar Lampung, Sabtu (20/4/2024) sekitar pukul 08.30 WIB.

Mulanya, Malianto beraktivitas mencari rongsokan di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba dihampiri korban SS yang meminta uang kepada tersangka tapi tidak memberikan oleh pria lansia tersebut.

"Saat tersangka berjalan pulang dengan membawa gerobak rongsokannya dan bertemu lagi dengan korban, saat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara berdiri dipojok jalan," ungkap Dennis.

Baca Juga: ODGJ PNS Dishub Bandar Lampung Alami Gangguan Mental Sejak 2019 

2. Aksi pemerkosaan terciduk kakak korban

Pria Lansia di Bandar Lampung Perkosa Wanita Disafabel MentalKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Tidak hanya mencabuli korban, Dennis melanjutkan, Malianto juga memperkosa wanita penyandang disabilitas mental tersebut. Di tengah aksinya tersebut, perbuatan bejat tersangka terciduk oleh kakak korban.

"Sadar aksinya diketahui orang lain, tersangka ini langsung melarikan diri dan keluarga korban melaporkan tindak pidana tersebut," ucapnya.

Berbekal laporan keluarga, polisi tak butuh waktu lama dan langsung mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka Malianto selang sehari kejadian. "Saat ini, tersangka telah diamankan dan diperiksa Unit PPA," tambah dia.

3. Diancam penjara maksimal 9 tahun

Pria Lansia di Bandar Lampung Perkosa Wanita Disafabel MentalIlustrasi penjara. (Pixabay.com)

Dennis menegaskan, perbuatan tersangka Malianto bakal dijerat Pasal 289 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman pidana penjara paling lama 9 kurungan tahun," tandas Kasatreskrim.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Pria Lansia di Bandar Lampung Perkosa Wanita Disafabel Mentalilustrasi korban pemerkosaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Baru Tamat SMA, Remaja di Bandar Lampung Simpan dan Jualan Ganja 3 Kg

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya