Pria di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tetangga Usia 4 Tahun

Korban ngeluh kesakitan pada alat kelamin

Intinya Sih...

  • Seorang bocah perempuan usia 4 tahun menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
  • Pelaku pria paruh baya inisial SK (46) telah diamankan petugas Tekab 308 Polsek Anak Ratu Aji setelah laporan ibu kandung korban diterima.
  • Korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah pelaku SK, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Anak Ratu Aji.

Lampung Tengah, IDN Times - Seorang bocah perempuan usia 4 tahun menjadi korban asusila oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku pria paruh baya inisial SK (46) telah diamankan petugas Tekab 308 Polsek Anak Ratu Aji, setelah perbuatan bejatnya dilaporkan ibu kandung korban.

"Iya, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya berada di Kampung Gedung Ratu pada keesokan harinya (Kamis, 25 April 2024) setelah laporan diterima," ujar Kapolsek Anak Ratu Aji, Iptu Saiful Anwar dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Polisi Lamteng Kembalikan Tas Pemudik Berisi Ratusan Juta Rupiah

1. Diawali korban mengejar kucing hingga ditawari 2 buah pisang

Pria di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tetangga Usia 4 TahunPelaku inisal SK. (DOK. Polsek Anak Ratu Aji).

Dijelaskan Saiful Anwar, tindak pidana asusila ini bermula saat korban tengah asyik bermain di sekitar kediamannya dan berusaha berlari mengejar seekor kucing, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban berlari hendak menangkap kucing ini sampai akhirnya tiba di rumah pelaku SK, berlokasi persis di kiri rumah orang tua korban. Setibanya di sana, lanjut kapolsek, korban disambut dengan tawaran 2 buah pisang oleh pelaku.

"Perhatian korban langsung menuju pisang tersebut, dan pelaku pun melakukan perbuatan asusila pada bocah ini," ungkapnya.

2. Korban ngeluh kesakitan pada alat vital

Pria di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tetangga Usia 4 TahunDok. Istimewa/IDN Times

Saiful melanjutkan, kejadian tersebut selanjutnya diketahui orang tua korban ketika mendapati sang buah hati pulang ke rumah membawa 2 buah pisang. Waktu itu, korban mengeluh kesakitan pada alat vitalnya setelah mengejar kucing ke rumah SK.

Atas kejadian dialami putrinya tersebut, kedua orang tua korban geram tak pikir panjang langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku SK ke Polsek Anak Ratu Aji.

"Pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Anak Ratu Aji, guna pengembangan lebih lanjut," ucap Kapolsek.

3. Terancam pidana 15 tahun penjara

Pria di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tetangga Usia 4 TahunIlustrasi penjara (pixabay.com)

Saat berbuat asusila, Saiful mengungkapkan, pelaku diduga sengaja menahan korban di rumahnya dan melancarkan tindak pidana asusila terhadap anak tersebut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," tandasnya.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

Pria di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tetangga Usia 4 TahunIlustrasi korban. (Dok. Istimewa/IDN Times)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS, atau Telepon).

Baca Juga: Yes! Pemkot Bandar Lampung Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya