Predator Anak Perkosa Siswi SMP Bandar Lampung, Dibujuk Nonton Bioskop

Diperkosa dua kali

Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang predator anak memperkosa korban tercatat pelajar SMP kelas 7. Pelaku mengiming-imingi mengajak korban nonton film bioskop dan bertanggungjawab bila hamil.

Tersangka inisal NGA alias A (20) warga Kelurahan Gading Rejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Ia ditangkap petugas di tempat kerjanya di wilayah Jatimulyo, Lampung Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Hasil interogasi tersangka, A membenarkan bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali pada 3 Juni 2023 dan 7 Juni 2023 kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat memimpin konferensi pers.

Baca Juga: Inspektorat Telusuri Penyalahgunaan Izin Bus Dinas Terlibat Kecelakaan

1. Pelaku bujuk rayu korban di penginapan

Predator Anak Perkosa Siswi SMP Bandar Lampung, Dibujuk Nonton BioskopKasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat memimpin konferensi pers. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Berdasarkan keterangan pelapor inisial CEM (13), Dennis mengungkapkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka A melalui aplikasi Tantan, hingga keduanya saling bertukar nomer handphone dan merajut komunikasi.

Seiring intensitas komunikasi keduanya, tersangka A mengajak korban ke pasar malam tapi justru membawa bocah tersebut ke salah satu penginapan di sekitar Kecamatan Rajabasa, Sabtu (3/6/2023).

"Di penginapan itu, tersangka membujuk korban untuk berhubungan suami istri dengan iming-iming akan mengajaknya untuk menonton bioskop, serta bertanggungjawab bila korban hamil. Kemudian A berhasil melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban," ungkap kasatreskrim.

2. Pemerkosaan kali kedua sempat terulang di rumah kontrakan

Predator Anak Perkosa Siswi SMP Bandar Lampung, Dibujuk Nonton BioskopIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Selang beberapa hari berikutnya tepat Rabu, 7 Juni 2023, Dennis melanjutkan, tersangka A kembali mengajak korban untuk bertemu dan melakukan persetubuhan. Kali ini, perbuatan itu dilakukan di rumah kontrakan bos pelaku di Jalan Kota Sepang Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Alhasil, perbuatan tersangka A terungkap itu setelah keluarga korban memeriksa ponsel pribadi milik remaja 13 tahun tersebut dan langsung dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Bersamaan dengan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti 1 helai baju kemeja, 1 tanktop, 1 celana jeans, 1 celana dalam, dan 1 helai celana pendek," terang Dennis.

3. Terancam pidana 15 tahun penjara

Predator Anak Perkosa Siswi SMP Bandar Lampung, Dibujuk Nonton BioskopTampang tersangka A saat digiring petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Atas perbuatan bejatnya tersebut, Dennis menegaskan, tersangka A telah ditahan dan masih diperiksa Mapolresta Bandar Lampung. Selain itu, ia juga akan dipersangkakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas kasatreskrim.

Baca Juga: Keren! Sopian Sitepu & Partners 57 Kantor Hukum Terbaik Indonesia

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya