PPA Kejagung Serahkan 8 Bidang Tanah Terpidana Alay ke Kejati Lampung

Tanah terletak di Lampung Selatan dan Metro

Bandar Lampung, IDN Times - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI menyerahkan 8 bidang tanah hasil barang rampasan negara. Itu terkait perkara tindak pidana korupsi Bank Tripanca terhadap terpidana Sugiarto Wiharjo Alias Alay kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyerahan barang rampasan tersebut berdasarkan hasil kekuatan hukum tetap. Itu merujuk Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 510K/PID.SUS/2014 tanggal 2 Mei 2014.

"Benar, kemarin sudah dilakukan penyerahan dan penandatanganan berita acara, serta serah terima aset dalam rangka PSP (Penetapan Status Penggunaan) barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara Terpidana Alay," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Korupsi Sampah DLH Bandar Lampung, Kejati Panggil Kabid Pajak BPPRD

1. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan

PPA Kejagung Serahkan 8 Bidang Tanah Terpidana Alay ke Kejati LampungPPA Kejaksaan Agung RI menyerahkan 8 bidang tanah hasil barang rampasan negara, atas perkara tindak pidana korupsi Bank Tripanca terpidana Sugiarto Alay. (Dok. Kejati Lampung)

Dalam penyerahan barang rampas negara tersebut, Nanang menjelaskan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep 02/KM.6/WKN.05/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Pada Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian turut dilakukan lampiran Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI, bahwa menjadi daftar barang milik negara yang ditetapkan status penggunaanya pada Kejaksaan RI.

"Bahwa PPA Kejagung selain melaksanakan kegiatan penyerahan dan penandatanganan berita acara serah terima aset, juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait penginputan penyesuaian barang rampasan negara pada Aplikasi ARSSYS di wilayah hukum Kejati Lampung," ungkap Nanang.

2. Kejati terima 6 bidang lahan

PPA Kejagung Serahkan 8 Bidang Tanah Terpidana Alay ke Kejati LampungIDN Times/Imam Rosidin

Terkait detail barang rampasan telah diserahterimakan, Nanang menjelaskan, terdapat 6 bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, dan 630 dengan total luas 56,358 m2 berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Lahan bernilai aset sebesar Rp4.734.806.000 tersebut akan diserahkan kepada Kejati Lampung.

"Ini rencananya akan dipergunakan untuk sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan," katanya.

3. Kajari Metro bakal bangun Gedung Barang Bukti

PPA Kejagung Serahkan 8 Bidang Tanah Terpidana Alay ke Kejati LampungPPA Kejaksaan Agung RI menyerahkan 8 bidang tanah hasil barang rampasan negara, atas perkara tindak pidana korupsi Bank Tripanca terpidana Sugiarto Alay. (Dok. Kejati Lampung)

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, 2 bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280 dengan total luas 4.774 berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp4.744.000.000.

"Ini akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Metro yang akan dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro," tandas Kajati.

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya