Polsek Tanjung Bintang Tangkap DPO Curas Dump Truk, Sembunyi di Rumah

Berkas oknum polisi dan anggota DPRD kasus serupa sudahP21

Tanjung Bintang, IDN Times - Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, kembali mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan dump truk pengangkut pupuk kompos. Pelaku adalah Sumaryanto alias Gatot (43), warga Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lamsel. 

Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, melalui Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Talen Hapis, mengatakan, tersangka berhasil diringkus oleh petugas saat berada di kediamannya. "Pelaku kita tangkap sekira pukul 21.00 WIB hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021, di kediamannya Dusun Priyangan," ungkap Talen saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (17/3/2021).

1. Penangkapan DPO merupakan komplotan kasus Curas kendaraan truk Desember 2020

Polsek Tanjung Bintang Tangkap DPO Curas Dump Truk, Sembunyi di Rumahakuratnews.com

Talen mengungkapkan, penangkapan tersangka GTT, merupakan hasil pengembangan atas kejadian pencuri kekerasan (Curas) dump truck sekitaran Desember 2020.

Secara keseluruhan komplotan berjumlah sembilan orang. Lima di antaranya termasuk Gatot telah ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pencarian atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka Gatot ini perannya yang membawa mobil, saat ini sudah kita amankan di Polsek, yang jelas masing-masing tersangka punya perannya sendiri, hingga kasus ini masih terus kita telusuri," imbuh Talen.

2. Adanya keterlibatan oknum polisi, anggota DPRD, hingga oknum petugas Dishub

Polsek Tanjung Bintang Tangkap DPO Curas Dump Truk, Sembunyi di RumahIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari kompolotan Curas berjumlah sembilan orang tersebut, Talen membenarkan, adanya keterlibatan seorang oknum anggota DPRD, HTM (50), dan dua oknum anggota kepolisian yaitu, Ipda YML dan Bripka HDR.

"Benar, berkasnya juga sudah sampai ke Kejaksaan. Kabarnya sudah P-21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap)," ungkap Talen.

Selain itu, dua orang lainnya sudah berhasil diidentifikasi adalah Gatot (45) dan FA (27), keduanya warga Dusun Periangan.

"Total kita sudah amankan lima (orang). Kuat dugaan tersangka lainnya oknum di Dishub dan tiga tersangka lain juga sudah kita lakukan pengejaran," lanjutnya

Baca Juga: Korlantas Polri Tunda Launching ETLE Bandar Lampung Hari Ini, Ada Apa?

3. Modus pura-pura menghentikan mobil karena bermasalah dengan pihak leasing

Polsek Tanjung Bintang Tangkap DPO Curas Dump Truk, Sembunyi di RumahIlustrasi penjabelan mobil oleh pihak leasing, IDN Times/ istimewa

Talen, menerangkan, peristiwa nahas itu bermula saat korban ES sedang melintas di Jalan Kecamatan Tanjung Bintang, dicegat oleh tiga orang pelaku YML, HDK, GTT menggunakan mobil Daihatsu Xenia, warna silver dengan Nopol BE 2803 CO.

Mereka seolah-olah menghentikan mobil itu, karena bermasalah dengan pihak leasing dan telah menunggak angsuran tujuh selama bulan. Korban pun yang tidak mengetahui, mencoba percaya saja. Padahal kenyataannya tidak demikian.

"Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir Sutami depan PT Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung," terang Talen.

Lanjutnya, tepat di 1 Desember 2020, Ketiga pelaku yaitu FA, GTT, dan HEN alias YOG berkumpul kembali dirumah Gatot. Kemudian datanglah EWN (35) yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara.Lalu empat pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan YMA (47) dan HDK (40).

"Gatot (43) ini baru saja tertangkap berperan sebagai supir dump truck curian, FA sebagai pemantau keberadaan mobil dump truck. YMA eksekutor langsung mobil dump truck, HDK sebagai eksekutor dan HTM perannya pembeli atau penadah mobil dump truck,” urai Talen.

4. Hukum penjara dua belas tahun menanti tersangka

Polsek Tanjung Bintang Tangkap DPO Curas Dump Truk, Sembunyi di RumahIDN Times/Sukma Shakti

Atas peristiwa tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti seperti, satu unit Mobil merk HINO WU342R – HKMTJD3 (130 HD) Nopol BE 9162 CE, warna Hijau, Noka : MJEC1JG43B5030611, Nomor Mesin : W04DTR135138, atas nama, UMAR ABDULLAH.

Selain itu, ada sebuah jaket warna biru milik HEN alias YOG, satu pupuk kotoran sapi, dibongkar dirumah GTT. "Barang bukti itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," terang Talen.

“Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun,” tandas Talen. 

Baca Juga: 5 Fakta Tertangkapnya Komplotan Pembobol Mesin ATM Bandar Lampung

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya